Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar DPRi RI, Senin (17/4/2017), yang tidak melibatkan Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), dinilai tidak tepat dan patut dicurigai bagian lobi-lobi.Padahal, anggota Gappri merupakan pembayar cukai terbesar (70 persen).
Seharusnya dewan lebih memerhatikan suara-suara dari industri nasional, dalam hal ini industri rokok kretek nasional, ketimbang hanya meminta pandangan dari pabrikan rokok putih.
Bahkan, merujuk data, kontribusi industri pabrikan rokok kretek, mencapai 80 persen dari total kontribusi cukai yang disetor ke negara.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai, pabrikan rokok kretek sudah jelas dari sisi serapan bahan baku lokal juga tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, padat karya. Seharusnya, pandangannya juga diperhatikan.
Bahkan, bila perlu, khusus untuk rokok putih atau rokok impor, dikenakan cukai tinggi sementara rokok kretek dikenakan cukai lebih rendah.
"Kalau negara mau melindungi harus ada dispartias cukai pengenaan cukai rendah bagi rokok kretek atau berbahan baku lokal dibandingkan dengan rokok putih, rokok berbahan baku impor," ujar Agus, Senin (17/4/2017).
Dengan begitu, akan ada jaminan keberlangsungan industri kretek dalam negeri dan tembakau nasional. Apalagi dari sisi penyerapan kandungan tembakau lokal, industri pabrikan rokok kretek lebih bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau tidak dibedakan, akan tergeras dari hulu ke hilir. Kretek ini, kan, Indonesia banget. Ini sebenarnya peperangan korporat multinasional, untuk itu kami usul ada disparitas, khusus untuk rokok putih, berbahan baku impor, dikenakan cukai tinggi," tegasnya.
Agus mewanti-wanti lobi-lobi perusahaan multinasional, yang notabene sudah mencaplok sejumlah pabrik rokok lokal, untuk mempengaruhi kebijakan. Ia menegaskan, kementerian keuangan, harus memberi dukungan nyata bagi produk rokok kretek dalam negeri.
Baca Juga: APTI Kritik NRT Menghancurkan Industri Rokok Kretek Nasional
Pemerintah, seharusnya, juga jangan sungkan menerapkan kebijakan seperti Amerika yang melindungi rokok putih mereka. Meski WTO menetapkan bahwa pelarangan rokok kretek ke Amerika menyelahi aturan, namun Amerika tidak mematuhi, dengan dalih kepentingan industri dalam negeri.
"Amerika menerapkan aturan larangan rokok aromatic, kemudian Indonesia menggugat lewat WTO dan menang. Namun Amerika, tidak mematuhi, dengan dalih melindungi industri. Terapkan saja ha serupa. Jangan dibuat mengambang kalau memang pemerintah memandang kontribusi tembakau memberi pemasukan besar ke negara," tandas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta
-
Pakar Ungkap Dampak Jika Insentif Mobil Listrik Dicabut
-
Jelang Tahun Baru, Harga Bawang Merah Anjlok Lebih dari 5 Persen
-
Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?
-
Bahlil Sebut Lifting Minyak 2025 Penuhi Target: 605 Ribu Barel per Hari
-
Cara Aktivasi Coretax Lebih Awal, Cegah Error saat Lapor SPT 2025
-
Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun
-
5 Alasan Mengapa Harga Emas Cenderung Naik Terus Setiap Tahun
-
Harga Perak Cetak Rekor 2025, Bagaimana 2026?