Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Meski didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, diatur mengenai batasan sampai 80 persen. Di lain sisi, aspek kedaulatan ekonomi juga perlu dipertimbangkan.
Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, beberapa pemikiran tentang kedaulatan ekonomi Indonesia dalam bidang asuransi haruslah menjadi pertimbangan. Menurutnya, kita harus mensiasatinya, meski dalam UU 40/2014 ada pengaturan 80%. Nah, saat ini Pemerintah belum bersikap angkanya berapa. Meski RPP itu kewenangan pemerintah yang dikonsultasikan dengan DPR.
"Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tau pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati," kata Misbakhun saat Rapat kerja komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan tentang Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian, di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Mengingat situasi global yang belum stabil, Misbakhun meminta pemerintah harus lebih menjaga resiko ini agar tidak hanya pemerintah yang menanggung. Kita bisa melihat resiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ditambahkan Misbakhun, negara India adalah salah satu contoh bagus bagaimana melindungi kepentingan nasional dengan porsi 49%, asing 51%. Bagi Misbakhun, lebih baik sedikit menunda keputusan terkait berapa prosentasenya.
"Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80% dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," pungkas Misbakhun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?