Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mensosialisasikan kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan mengalami kenaikan dua kali lipat atau sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal.
Ani mengatakan kenaikan santunan kecelakaan ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
"Pada hari raya masyarakat saling bersilaturahmi. Dalam situasi itu probabilita kecelakaan mungkin terjadi. Negara dalam hal ini melalui BUMN yang telah men-collect sumbangan dari masyarakat harus memberi manfaat yang baik,” kata Ani dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Keputusan kenaikan santunan ini lantaran melihat keuangan PT. Jasa Rahaja yang selama 8 tahun menunjukkan tren positif. Serta melihat jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan yang terus berkurang.
Kebijakan kenaikan ini akan mulai efektif pada 1 Juni 2017. Atau bertepatan dengan musim mudik lebaran 2017.
"Tanggal 1 Juni sebelum Idul Fitri terjadi puncak perjalanan ke mana-mana, ada pulang kampung, ada pulang ke mertua ada ke siapa saja, tapi mereka silaturahmi antar masyarakat, antar keluarga butuh fasilitas dan volume traffic besar probabiliti kejadian tidak dikehendaki," ujarnya.
Berikut rincian perubahan santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja :
- Untuk korban kecelakaan meninggal dunia di darat, sungai, dan laut, santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Untuk korban yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Biaya perawatan luka-luka karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
- Untuk biaya penguburan kepada korban kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
- Penggantian biaya ambulan untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.
- Penggantian biaya P3K untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga