Suara.com - Kementerian Keuangan dan DPR RI memulai pembahasan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Perppu itu menjadi dasar hukum istem keterbukaan dan akses pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji, jika DPR menyetujui Perppu tersebut, pemerintah akan mengejar aset atau harta warga negara Indonesia (WNI) senilai Rp 2.067 triliun yang disembunyikan di luar negeri
"Ada sekitar Rp2.076 triliun harta WNI yang tersimpan di berbagai belahan dunia dan belum dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)," kata Ani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Ani menjelaskan, dari program pengampunan pajak atau tax amnesty, total deklarasi aset WNI di dalam maupun luar negeri mencapai Rp 4.881 triliun.
Berdasarkan data pelaporan, nilai kas setara kas, surat-surat investasi, maupun surat berharga yang dideklarasikan berada di luar negeri senilai Rp 3.008,3 triliun. Sementara Rp 2.093,1 triliun sisanya merupakan deklarasi aset di dalam negeri.
"Data ini menunjukkan Ditjen Pajak selama ini tidak mampu atau memiliki keterbatasan untuk mengakses data keuangan Wajib Pajak (WP) di dalam negeri, dan menjadi penyebab stagnasi rasio pajak," terangnya.
Ani mengungkapkan data studi McKinsey Desember 2014 mengenai asset under management menunjukkan terdapat USD250 miliar atau setara Rp 3.250 triliun harta kekayaan milik orang-orang kaya Indonesia berada di luar negeri.
Dari angka tersebut, sekitar USD200 miliar atau setara Rp 2.600 triliun disimpan di Singapura.
Baca Juga: Final Berujung Bentrok, Empat Orang Meregang Nyawa di Honduras
"Total deklarasi aset di luar negeri dan repatriasi Rp 1.183 triliun, sehingga masih diperkirakan ada potensi Rp 2.067 triliun aset WP Indonesia yang disimpan di luar negeri belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak," ungkap Ani.
Karenanya, untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah berharap DPR dapat merestui Perppu nomor 1 tahun 2017.
Berita Terkait
-
Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah, Sri Mulyani Jamin Aman
-
Sri Mulyani Dipanggil DPR Bahas Aturan Pajak Bisa 'Intip' Nasabah
-
APBN Tak Cukup, Menkeu Minta Kontraktor LRT Palembang Cari Dana
-
Sri Mulyani Senang Lihat Proyek LRT Palembang, Kenapa?
-
Tinjau Asian Games, Menteri PUPR-Menkeu-Menhub Sambangi Palembang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026