Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami berpendapat, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2008 (PMK 200/2008) Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importi Hasil Tembakau mengakibatkan ribuan perusahaan rokok di Indonesia gulung tikar.
“Pasal 3 (3) huruf (a) keempat pada PMK 200/2008 merugikan kami. Karena itu, pemerintah seharusnya merevisi peraturan ini,” kata Sulami di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/6/2017).
Ditambahkan Sulami, terbitnya Permen tersebut, banyak pengusaha kecil kian hari yang gulung tikar. Mereka berharap, pemerintah memberikan perlindungan atau setidaknya memberikan solusi agar pengusaha kecil bisa bangkit. Namun, kenyataannya, banyak perusahaan rokok kecil yang bangkrut gara-gara terbitnya PMK 200/2008.
“Banyak perusahaan rokok kecil gulung tikar semua. Ini berarti ada kesalahan pemerintah yang gagal melindungi para pengusaha kecil,” ujar dia.
Sulami mengungkapkan, mengacu data Gapero, jumlah awal pabrik rokok kecil di Indonesia mencapai 3.000 lokasi. Namun, kini tinggal 1.970 pabrik akibat PMK 200/2008. Di Jawa Timur sendiri, sambung Sulami, pabrika rokok semula mencapai 1.100 lokasi, namun kini menjadi 563 pabrik.
Menurut Sulami, klausul dalam PMK 200/2008 yang memberatkan pabrikan rokok adalah soal syarat utama membangun pabrik rokok yang mempunyai luas bangunan paling minim 200 (dua ratus) meter persegi. Hal ini yang membuat para pengusaha kecil kelabakan dan akhirnya gulung tikar.
Langkah yang ditempuh Sulami untuk mempertahankan keberadaan para pengusaha rokok kecil di Jawa Timur adalah meminta Pemprov Jatim mengalokasikan dana hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk mendirikan kawasan pabrik rokok baru.
“Langkah itu sudah diterapkan di Jawa Timur, namun tidak bisa diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Rugikan Negara, Banggar Desak Pemerintah Perangi Rokok Ilegal
Sementara, mantan Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas menilai, terbitnya PMK 200/2008 menyebabkan penurunan produksi rokok terutama sigaret kretek tangan (SKT).
“Selain persoalan syarat lahan mendirikan pabrik seluas 200 meter persegi, penetapan pajak rokok sebesar 10% bagi perusahaan melalui peraturan daerah mempersulit pengusaha rokok skala kecil,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T