Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami berpendapat, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2008 (PMK 200/2008) Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importi Hasil Tembakau mengakibatkan ribuan perusahaan rokok di Indonesia gulung tikar.
“Pasal 3 (3) huruf (a) keempat pada PMK 200/2008 merugikan kami. Karena itu, pemerintah seharusnya merevisi peraturan ini,” kata Sulami di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/6/2017).
Ditambahkan Sulami, terbitnya Permen tersebut, banyak pengusaha kecil kian hari yang gulung tikar. Mereka berharap, pemerintah memberikan perlindungan atau setidaknya memberikan solusi agar pengusaha kecil bisa bangkit. Namun, kenyataannya, banyak perusahaan rokok kecil yang bangkrut gara-gara terbitnya PMK 200/2008.
“Banyak perusahaan rokok kecil gulung tikar semua. Ini berarti ada kesalahan pemerintah yang gagal melindungi para pengusaha kecil,” ujar dia.
Sulami mengungkapkan, mengacu data Gapero, jumlah awal pabrik rokok kecil di Indonesia mencapai 3.000 lokasi. Namun, kini tinggal 1.970 pabrik akibat PMK 200/2008. Di Jawa Timur sendiri, sambung Sulami, pabrika rokok semula mencapai 1.100 lokasi, namun kini menjadi 563 pabrik.
Menurut Sulami, klausul dalam PMK 200/2008 yang memberatkan pabrikan rokok adalah soal syarat utama membangun pabrik rokok yang mempunyai luas bangunan paling minim 200 (dua ratus) meter persegi. Hal ini yang membuat para pengusaha kecil kelabakan dan akhirnya gulung tikar.
Langkah yang ditempuh Sulami untuk mempertahankan keberadaan para pengusaha rokok kecil di Jawa Timur adalah meminta Pemprov Jatim mengalokasikan dana hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk mendirikan kawasan pabrik rokok baru.
“Langkah itu sudah diterapkan di Jawa Timur, namun tidak bisa diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Rugikan Negara, Banggar Desak Pemerintah Perangi Rokok Ilegal
Sementara, mantan Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas menilai, terbitnya PMK 200/2008 menyebabkan penurunan produksi rokok terutama sigaret kretek tangan (SKT).
“Selain persoalan syarat lahan mendirikan pabrik seluas 200 meter persegi, penetapan pajak rokok sebesar 10% bagi perusahaan melalui peraturan daerah mempersulit pengusaha rokok skala kecil,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran