Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami berpendapat, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2008 (PMK 200/2008) Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importi Hasil Tembakau mengakibatkan ribuan perusahaan rokok di Indonesia gulung tikar.
“Pasal 3 (3) huruf (a) keempat pada PMK 200/2008 merugikan kami. Karena itu, pemerintah seharusnya merevisi peraturan ini,” kata Sulami di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/6/2017).
Ditambahkan Sulami, terbitnya Permen tersebut, banyak pengusaha kecil kian hari yang gulung tikar. Mereka berharap, pemerintah memberikan perlindungan atau setidaknya memberikan solusi agar pengusaha kecil bisa bangkit. Namun, kenyataannya, banyak perusahaan rokok kecil yang bangkrut gara-gara terbitnya PMK 200/2008.
“Banyak perusahaan rokok kecil gulung tikar semua. Ini berarti ada kesalahan pemerintah yang gagal melindungi para pengusaha kecil,” ujar dia.
Sulami mengungkapkan, mengacu data Gapero, jumlah awal pabrik rokok kecil di Indonesia mencapai 3.000 lokasi. Namun, kini tinggal 1.970 pabrik akibat PMK 200/2008. Di Jawa Timur sendiri, sambung Sulami, pabrika rokok semula mencapai 1.100 lokasi, namun kini menjadi 563 pabrik.
Menurut Sulami, klausul dalam PMK 200/2008 yang memberatkan pabrikan rokok adalah soal syarat utama membangun pabrik rokok yang mempunyai luas bangunan paling minim 200 (dua ratus) meter persegi. Hal ini yang membuat para pengusaha kecil kelabakan dan akhirnya gulung tikar.
Langkah yang ditempuh Sulami untuk mempertahankan keberadaan para pengusaha rokok kecil di Jawa Timur adalah meminta Pemprov Jatim mengalokasikan dana hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk mendirikan kawasan pabrik rokok baru.
“Langkah itu sudah diterapkan di Jawa Timur, namun tidak bisa diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Rugikan Negara, Banggar Desak Pemerintah Perangi Rokok Ilegal
Sementara, mantan Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas menilai, terbitnya PMK 200/2008 menyebabkan penurunan produksi rokok terutama sigaret kretek tangan (SKT).
“Selain persoalan syarat lahan mendirikan pabrik seluas 200 meter persegi, penetapan pajak rokok sebesar 10% bagi perusahaan melalui peraturan daerah mempersulit pengusaha rokok skala kecil,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan