Suara.com - Sepuluh sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperoleh penghargaan dari Lentera Anak karena berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi kepada sekolah yang telah berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok," kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari, di Bogor, Selasa (30/5/2017).
Sebanyak 90 sekolah di Kabupaten Bogor, Kota Padang, Bekasi, Tanggerang Selatan, dan Mataram memperoleh penghargaan tersebut.
Di Kabupaten Bogor, 10 sekolah yang memperoleh penghargaan adalah SMPN 1 Cibinong, SMPN 1 Bojong Gede, SMPN 2 Dramaga, SMPN 2 Cibinong, SMP Albasyariah, SMAN 1 Cibinong, SMAN 2 Cibinong, SMAN 2 Dramaga, dan SMK Albasyariah.
Menurut Lisda, Indonesia sudah berkomitmen mewujudkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok.
Ada empat peraturan yang menunjukkan komitmen tersebut, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak dan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2017, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 tahun 2011.
Keberadaan peraturan empat meteri lanjutnya, seharusnya menjadikan semua sekolah di Indonesia menjadi kawasan tanpa rokok. Tapi data Global Youth Tobacco Survey di Indonesia tahun 2014 menujukkan 69 persen siswa melihat orang merokok di sekolah.
"Bahkan 85 persen sekolah di Indonesia dikepung iklan rokok," katanya.
Padahal lanjutnya, menurut Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi tidak hanya sekolah, seharusnya lingkungan sekitar sekolah dalam radius 300 meter juga harus terbebas dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok.
Baca Juga: Ini Bahaya Langsung Merokok saat Buka Puasa
"Lentera Anak mendorong komitmen pemerintah Indonesia melalui empat kementerian terkait untuk mencanangkan "Gerakan Nasional Sekolah Kawasan Tanpa Rokok," katanya.
Sekolah Kawasan Tanpa Rokok melibatkan partisipasi siswa, guru, orang tua, komite sekolah dan masyarakat sekitar untuk melindungi sekitar 40 juta siswa dari paparan asap rokok dan target industri rokok.
"Gerakan ini akan mendukung upaya pemerintah mengurangi laju prevalensi perokok di bawa usia 18 tahun, sesuai Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN menurunkan prevalensi perokok anak sebesar 25 persen tahun 2020," katanya.
Selain memberikan penghargaan, Letera Anak juga menyelenggarakan diskusi dengan tema 'Gerakan 3.00 siswa di 5 Kota, Menuju Komitmen Nasional Sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok'.
Seminar tersebut bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan di Jakarta.
"Seminar dihadiri perwakilan guru dan siswa sebagai sarana membangun komitmen nasional sekolah sebagai kawasan tanpa rokok," kata Lisda.
Diharapkan dari pemberian penghargaan tersebut agar pemerintah melalui Kemendikbud bisa mengadopsi dan menerapkan di sekola-sekola seluruh Indonesia. Mewujudkan gerakan nasional sekolah tanpa rokok dan sekolah bebas iklan, promosi dan sponsor rokok. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan