Hampir tiga tahun proses tindaklanjut atas rekomendasi panitia kerja (Panja) Outsourcing BUMN mangkrak. Dalam hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Ketenagakerjaan, dan perusahan-perusahaan BUMN enggan melaksanakan rekomendasi tersebut. Akibatnya, permasalahan outsourcing BUMN tidak mengalami kemajuan penyelesaian berarti.
Koordinator GEBER BUMN, Ismail mengatakan, sejauh ini belum ada lagi persidangan di DPR yang mengangkat soal outsourcing BUMN sebagai agenda utamanya. Tak tinggal diam, pengurus GEBER BUMN proaktif menemui pihak-pihak terkait, mulai pimpinan Komisi IX, pimpinan Komisi VI, hingga pimpinan fraksi, serta tiga Wakil Ketua DPR (Bid Korpolkam, Korkestra, Korinbang), bahkan menemui Ketua MPR.
“Mereka mendorong dilaksanakannya rapat kerja lintas komisi (Rakergab) guna menyelesaikan kasus kami. Faktanya, sampai saat ini Rakergab belum juga terlaksana dengan pasti,” kata Ismail di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Ditegaskan Ismail, rekomendasi Panja merupakan instrumen kebijakan dari DPR sebagaimana tertuang pada UU 17/2014 tentang MD3. Pada Pasal 74 Ayat (2) dinyatakan bahwa "Rekomendasi" bersifat wajib untuk dipatuhi guna ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pihak yang dituju oleh rekomendasi.
Dalam catatan GEBER BUMN, Komisi IX baru sekali mengelar rapat soal outsourcing BUMN bersama GEBER BUMN pada Desember 2014. Sampai sekarang, lanjut Ismail, belum ada lagi agenda rapat serupa di DPR. Padahal, dinamika dan dampak persoalan outsourcing BUMN ini terus terjadi, berkembang dan meluas. Korbannya pun terus berjatuhan.
“Banyak pekerja outsourcing BUMN yang di-PHK sepihak oleh BUMN-nya secara laten dan juga korban kecelakaan-kecelakaan kerja lainnya,” ujar Ismail.
Dalam konteks inilah, GEBER BUMN mendesak DPR menggelar Rakergab untuk kasus outsourcing BUMN ini. DPR juga wajib memanggil direksi-direksi BUMN guna mengetahui langkah nyata dari BUMN dalam merespon rekomendasi Panja.
“Bukan seperti sekarang yang terjadi. DPR ragu berinisiatif dan minim bersikap terhadap rekomendasi panja, yang kita curigai sudah "dikangkangi" oleh perusahaan-perusahaan BUMN,” tegas Ismail.
Baca Juga: SIMG: Jokowi Jadikan Bisnis Outsourcing Unggulan di Sektor Jasa
DPR juga harus memahami, ratusan ribu pekerja outsourcing di BUMN menunggu kejelasan nasibnya seperti yang dimuat di rekomendasi panja Komisi IX tersebut.
“Isi pokok rekomendasi menitik-beratkan pada beralihnya status hubungan kerja ke BUMN, perekrutan kembali pekerja yang di-PHK sepihak, berikut pembayaran hak-hak normatif serta adanya jaminan kebebasan berserikat,” pungkas Ismail
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun