Hampir tiga tahun proses tindaklanjut atas rekomendasi panitia kerja (Panja) Outsourcing BUMN mangkrak. Dalam hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Ketenagakerjaan, dan perusahan-perusahaan BUMN enggan melaksanakan rekomendasi tersebut. Akibatnya, permasalahan outsourcing BUMN tidak mengalami kemajuan penyelesaian berarti.
Koordinator GEBER BUMN, Ismail mengatakan, sejauh ini belum ada lagi persidangan di DPR yang mengangkat soal outsourcing BUMN sebagai agenda utamanya. Tak tinggal diam, pengurus GEBER BUMN proaktif menemui pihak-pihak terkait, mulai pimpinan Komisi IX, pimpinan Komisi VI, hingga pimpinan fraksi, serta tiga Wakil Ketua DPR (Bid Korpolkam, Korkestra, Korinbang), bahkan menemui Ketua MPR.
“Mereka mendorong dilaksanakannya rapat kerja lintas komisi (Rakergab) guna menyelesaikan kasus kami. Faktanya, sampai saat ini Rakergab belum juga terlaksana dengan pasti,” kata Ismail di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Ditegaskan Ismail, rekomendasi Panja merupakan instrumen kebijakan dari DPR sebagaimana tertuang pada UU 17/2014 tentang MD3. Pada Pasal 74 Ayat (2) dinyatakan bahwa "Rekomendasi" bersifat wajib untuk dipatuhi guna ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pihak yang dituju oleh rekomendasi.
Dalam catatan GEBER BUMN, Komisi IX baru sekali mengelar rapat soal outsourcing BUMN bersama GEBER BUMN pada Desember 2014. Sampai sekarang, lanjut Ismail, belum ada lagi agenda rapat serupa di DPR. Padahal, dinamika dan dampak persoalan outsourcing BUMN ini terus terjadi, berkembang dan meluas. Korbannya pun terus berjatuhan.
“Banyak pekerja outsourcing BUMN yang di-PHK sepihak oleh BUMN-nya secara laten dan juga korban kecelakaan-kecelakaan kerja lainnya,” ujar Ismail.
Dalam konteks inilah, GEBER BUMN mendesak DPR menggelar Rakergab untuk kasus outsourcing BUMN ini. DPR juga wajib memanggil direksi-direksi BUMN guna mengetahui langkah nyata dari BUMN dalam merespon rekomendasi Panja.
“Bukan seperti sekarang yang terjadi. DPR ragu berinisiatif dan minim bersikap terhadap rekomendasi panja, yang kita curigai sudah "dikangkangi" oleh perusahaan-perusahaan BUMN,” tegas Ismail.
Baca Juga: SIMG: Jokowi Jadikan Bisnis Outsourcing Unggulan di Sektor Jasa
DPR juga harus memahami, ratusan ribu pekerja outsourcing di BUMN menunggu kejelasan nasibnya seperti yang dimuat di rekomendasi panja Komisi IX tersebut.
“Isi pokok rekomendasi menitik-beratkan pada beralihnya status hubungan kerja ke BUMN, perekrutan kembali pekerja yang di-PHK sepihak, berikut pembayaran hak-hak normatif serta adanya jaminan kebebasan berserikat,” pungkas Ismail
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran
-
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak