Hampir tiga tahun proses tindaklanjut atas rekomendasi panitia kerja (Panja) Outsourcing BUMN mangkrak. Dalam hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Ketenagakerjaan, dan perusahan-perusahaan BUMN enggan melaksanakan rekomendasi tersebut. Akibatnya, permasalahan outsourcing BUMN tidak mengalami kemajuan penyelesaian berarti.
Koordinator GEBER BUMN, Ismail mengatakan, sejauh ini belum ada lagi persidangan di DPR yang mengangkat soal outsourcing BUMN sebagai agenda utamanya. Tak tinggal diam, pengurus GEBER BUMN proaktif menemui pihak-pihak terkait, mulai pimpinan Komisi IX, pimpinan Komisi VI, hingga pimpinan fraksi, serta tiga Wakil Ketua DPR (Bid Korpolkam, Korkestra, Korinbang), bahkan menemui Ketua MPR.
“Mereka mendorong dilaksanakannya rapat kerja lintas komisi (Rakergab) guna menyelesaikan kasus kami. Faktanya, sampai saat ini Rakergab belum juga terlaksana dengan pasti,” kata Ismail di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Ditegaskan Ismail, rekomendasi Panja merupakan instrumen kebijakan dari DPR sebagaimana tertuang pada UU 17/2014 tentang MD3. Pada Pasal 74 Ayat (2) dinyatakan bahwa "Rekomendasi" bersifat wajib untuk dipatuhi guna ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pihak yang dituju oleh rekomendasi.
Dalam catatan GEBER BUMN, Komisi IX baru sekali mengelar rapat soal outsourcing BUMN bersama GEBER BUMN pada Desember 2014. Sampai sekarang, lanjut Ismail, belum ada lagi agenda rapat serupa di DPR. Padahal, dinamika dan dampak persoalan outsourcing BUMN ini terus terjadi, berkembang dan meluas. Korbannya pun terus berjatuhan.
“Banyak pekerja outsourcing BUMN yang di-PHK sepihak oleh BUMN-nya secara laten dan juga korban kecelakaan-kecelakaan kerja lainnya,” ujar Ismail.
Dalam konteks inilah, GEBER BUMN mendesak DPR menggelar Rakergab untuk kasus outsourcing BUMN ini. DPR juga wajib memanggil direksi-direksi BUMN guna mengetahui langkah nyata dari BUMN dalam merespon rekomendasi Panja.
“Bukan seperti sekarang yang terjadi. DPR ragu berinisiatif dan minim bersikap terhadap rekomendasi panja, yang kita curigai sudah "dikangkangi" oleh perusahaan-perusahaan BUMN,” tegas Ismail.
Baca Juga: SIMG: Jokowi Jadikan Bisnis Outsourcing Unggulan di Sektor Jasa
DPR juga harus memahami, ratusan ribu pekerja outsourcing di BUMN menunggu kejelasan nasibnya seperti yang dimuat di rekomendasi panja Komisi IX tersebut.
“Isi pokok rekomendasi menitik-beratkan pada beralihnya status hubungan kerja ke BUMN, perekrutan kembali pekerja yang di-PHK sepihak, berikut pembayaran hak-hak normatif serta adanya jaminan kebebasan berserikat,” pungkas Ismail
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026