Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berencana membuat Undang-undang pangan. UU baru tersebut tersebut nantinya akan berfungsi untuk mengendalikan harga pangan dan diharapkan tidak ada lagi oknum yang berani memainkan harga bahan pangan.
"Jadi kalau ada yang berani mengubah harga bisa pidana urusannya. Karena sudah begitu lama kita pola pikirnya pedagang boleh memainkan harga, maka mungkin perlu (Undang-undnag). Padahal di negara lain, naikkan harga tidak jelas urusannya bisa pidana," kata Darmin di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Kendati demikian, lanjut Darmin, untuk membuat UU tersebut bukan hal yang mudah. Pemerintah membutuhkan kajian secara mendalam. Hal ini lantaran ada banyak kebijakan pemerintah dan kebiasaan pelaku usaha yang perlu disesuaikan. Meski UU tersebut belum bisa direalisasikan dalam eaktu dekat, namun pemerintah menjamin harga kebutuhan bahan bakan akan tetap stabil.
"Kalaupun itu dibuat, perlu transisi. Perlu masa untuk menyesuaikan. Enggak mudah itu. Saya tidak suka berandai-andai. Jadi pokoknya plus minus ya begitu. Bagaimana ke depan itu urusan politik. Mari kita ya sejauh ini mencoba mengendalikan harga ya dengan mekanisme yang tidak sekeras itu. Mekanisme itu (UU harga pangan) keras," kata Darmin.
Seperti diketahui, untuk mengendalikan harga pangan pada bulan ramadhan tahun ini, pemerintah menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan tersebut telah memberikan dampak positif dimana harga bahan pangan pada bulan ramadhan tahun ini cenderung lebih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan