Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan Pemerintah, menjadi kewajiban dari perusahaan kepada setiap orang yang memiliki hubungan ketenagakerjaan. Aturan ini juga tak terkecuali wajib dijalankan oleh perusahaan pers yang ada di Sumatera Utara.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, telah diatur cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana, dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2017).
Dia menjelaskan, karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai satu bulan hingga seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.
“Besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai satu bulan secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah,” paparnya.
Dia menegaskan, pemberian THR bagi jurnalis dan pekerja media menjadi kewajiban dari perusahaan pers; dan bukan menjadi kewajiban dari narasumber, pemerintah daerah, institusi, lembaga, dan perusahaan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Medan, Liston Damanik menambahkan, Bagi perusahaan pers yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.
“Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha,” pungkas Liston.
Baca Juga: AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%