Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan Pemerintah, menjadi kewajiban dari perusahaan kepada setiap orang yang memiliki hubungan ketenagakerjaan. Aturan ini juga tak terkecuali wajib dijalankan oleh perusahaan pers yang ada di Sumatera Utara.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, telah diatur cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana, dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2017).
Dia menjelaskan, karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai satu bulan hingga seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.
“Besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai satu bulan secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah,” paparnya.
Dia menegaskan, pemberian THR bagi jurnalis dan pekerja media menjadi kewajiban dari perusahaan pers; dan bukan menjadi kewajiban dari narasumber, pemerintah daerah, institusi, lembaga, dan perusahaan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Medan, Liston Damanik menambahkan, Bagi perusahaan pers yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.
“Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha,” pungkas Liston.
Baca Juga: AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan