Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan Pemerintah, menjadi kewajiban dari perusahaan kepada setiap orang yang memiliki hubungan ketenagakerjaan. Aturan ini juga tak terkecuali wajib dijalankan oleh perusahaan pers yang ada di Sumatera Utara.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, telah diatur cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana, dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2017).
Dia menjelaskan, karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai satu bulan hingga seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.
“Besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai satu bulan secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah,” paparnya.
Dia menegaskan, pemberian THR bagi jurnalis dan pekerja media menjadi kewajiban dari perusahaan pers; dan bukan menjadi kewajiban dari narasumber, pemerintah daerah, institusi, lembaga, dan perusahaan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Medan, Liston Damanik menambahkan, Bagi perusahaan pers yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.
“Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha,” pungkas Liston.
Baca Juga: AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah