Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap aksi mogok nasional Awak Mobil Tangki yang dimulai sejak hari ini, Senin (19/6/2017).
Aksi pemogokan ini merupakan bentuk protes terhadap upaya PT Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin yang diduga memberangus serikat buruh dan melanggengkan sistem kontrak/outsourcing dengan melakukan PHK besar-besaran pada 26 Mei 2017 terhadap 414 AMT di tujuh depot. Baik PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin merupakan anak perusahaan PT Pertamina.
Berdasarkan Nota pemeriksaan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara pada tanggal 26 september 2016 nomor : 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 nomor 1943/-1.838, seharusnya status hubungan kerja Awak Mobil Tanki seharusnya beralih menjadi karyawan tetap di PT Pertamina Patra Niaga. Hak-hak normatif, seperti upah lembur, juga seharusnya dijalankan. Namun sayang, Nota Pemeriksaan ini diabaikan perusahaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengecam sikap perusahaan yang mengangkangi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Sebagai sebuah perusahaan negara papan atas, Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin harus menjadi contoh bagaimana kesejahteraan dan perlindungan pekerja diperhatikan dan bahkan mendapat perhatian lebih," kata Iqbal dalam keterangan tertulisanya, Senin (19/6/2017).
Lebih lanjut ia meminta agar perusahaan plat merah tidak menjadi contoh buruk dalam praktek hubungan industrial, dimana orientasinya hanya mendapat keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraab pekerja.
Untuk itu, KSPI menyatakan sikap:
1. Mendukung penuh pemogokan nasional depo Pertamina Patra Niaga yang dimulai pada 19 Juni 2017.
Baca Juga: H-7 Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Lancar
2. Menuntut Pertamina Patra Niaga mempekerjakan kembali seluruh AMT yang ter-PHK.
3. Mendesak Pertamina Patra Niaga untuk mematuhi hukum dengan mengangkat para buruh outsourcing Pertamina Patra Niaga menjadi karyawan tetap di semua depo di tanah air.
4. Menuntut pembayaran upah lembur yang belum pernah diterima buruh sejak 2011, jam kerja manusiawi, dan penerapan penghitungan upah lembur bagi AMT di seluruh Indonesia.
5. Mendesak Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab terhadap AMT korban kecelakaan kerja dan tidak memecat korban kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun
-
16th IICD Corporate Governance Award 2025: Telkom Meraih Penghargaan Best State-Owned Enterprises
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp 24,5 Triliun di Semester I 2025, Turun dari Tahun Lalu
-
Maskapai Ini Kurangi Rute Penerbangan hingga Pangkas Karyawan
-
Rupiah Loyo Jelang Akhir Pekan
-
Harga Emas Antam Anjlok, Rp8.000 Per Gram! Investor Emas Wajib Tahu
-
Duet Emiten Aguan-Salim Putar Otak Genjot Penjualan Rukan