Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap aksi mogok nasional Awak Mobil Tangki yang dimulai sejak hari ini, Senin (19/6/2017).
Aksi pemogokan ini merupakan bentuk protes terhadap upaya PT Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin yang diduga memberangus serikat buruh dan melanggengkan sistem kontrak/outsourcing dengan melakukan PHK besar-besaran pada 26 Mei 2017 terhadap 414 AMT di tujuh depot. Baik PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin merupakan anak perusahaan PT Pertamina.
Berdasarkan Nota pemeriksaan Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara pada tanggal 26 september 2016 nomor : 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 nomor 1943/-1.838, seharusnya status hubungan kerja Awak Mobil Tanki seharusnya beralih menjadi karyawan tetap di PT Pertamina Patra Niaga. Hak-hak normatif, seperti upah lembur, juga seharusnya dijalankan. Namun sayang, Nota Pemeriksaan ini diabaikan perusahaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengecam sikap perusahaan yang mengangkangi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Sebagai sebuah perusahaan negara papan atas, Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin harus menjadi contoh bagaimana kesejahteraan dan perlindungan pekerja diperhatikan dan bahkan mendapat perhatian lebih," kata Iqbal dalam keterangan tertulisanya, Senin (19/6/2017).
Lebih lanjut ia meminta agar perusahaan plat merah tidak menjadi contoh buruk dalam praktek hubungan industrial, dimana orientasinya hanya mendapat keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraab pekerja.
Untuk itu, KSPI menyatakan sikap:
1. Mendukung penuh pemogokan nasional depo Pertamina Patra Niaga yang dimulai pada 19 Juni 2017.
Baca Juga: H-7 Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Lancar
2. Menuntut Pertamina Patra Niaga mempekerjakan kembali seluruh AMT yang ter-PHK.
3. Mendesak Pertamina Patra Niaga untuk mematuhi hukum dengan mengangkat para buruh outsourcing Pertamina Patra Niaga menjadi karyawan tetap di semua depo di tanah air.
4. Menuntut pembayaran upah lembur yang belum pernah diterima buruh sejak 2011, jam kerja manusiawi, dan penerapan penghitungan upah lembur bagi AMT di seluruh Indonesia.
5. Mendesak Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab terhadap AMT korban kecelakaan kerja dan tidak memecat korban kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
BUMI Borong Saham Australia, Ini Alasan di Balik Akuisisi Jubilee Metals
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat