Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera memiliki akses informasi keuangan para wajib pajak yang mempunyai rekening keuangan di Singapura dan Swiss.
"Singapura setelah Lebaran. Singapura itu minta kalau Hong Kong sudah, kan Hong Kong sudah kami lakukan," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Ken melanjutkan untuk kerja sama pertukaran informasi demi keperluan perpajakan dengan Swiss juga akan ditandatangani setelah Lebaran 2017.
"Swiss tinggal tanda tangan saja. Ada kesalahan (draft) dari mereka, kita dianggap ikut 2019, padahal (yang benar) 2018," ucap dia.
Sebelumnya, DJP juga telah secara resmi memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan para wajib pajak yang mempunyai rekening keuangan di Hong Kong melalui penandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) antara otoritas pajak kedua pihak.
Informasi keuangan yang diperoleh Indonesia dari Hong Kong akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, menyebutkan 10 negara yang diproyeksikan akan menjalin Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).
Negara-negara tersebut yaitu Singapura, Hong Kong, Panama, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Makau, Dominika, Vanuatu, Trinidad and Tobago, dan Bahama.
"Nanti kami akan (jalin kesepakatan) dengan semua, cuma memang prioritas-prioritas dulu. Singapura dan Hong Kong, yang memang banyak WNI hartanya di sana," ucap Hestu.
Sebagaimana diketahui, perjanjian pertukaran informasi keuangan dimungkinkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Perppu ini mengatur mengenai wewenang DJP untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas terkait di negara atau yurisdiksi lain.
Penandatanganan BCAA ini membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super-kaya yang tidak melaporkan penghasilan dan harta di negara lain. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Tak Kena Pajak Daerah, Bisnis Golf Otto Hasibuan Tuai Pertanyaan
-
Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi
-
Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI