Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengubah skema baru pemberian tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan ini bertujuan agar pemberian gaji atau tunjangan ini bisa lebih mencerminkan keadilan. Skemanya bukan hanya berbasis realisasi penerimaan pajak, tapi juga berdasarkan beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja.
"Pada dasarnya supaya bisa langsung mengaitkan antara kinerja dengan pembayaran insentif yang dianggap mencerminkan azas yang adil dan azas yang bisa pertanggungjawabkan dari sisi produktivitasnya," kata Ani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Ani mengaku telah melakukan perhitungan dan pengecekkan ulang, terkait skema baru dan skema lama. Dalam perhitungannya tersebut terdapat perbedaan. Dimana, selama ini pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak berdasarkan realisasi penerimaan pajak yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Pada Perpres tersebut, kata Ani, pemberian tukin disamaratakan berdasarkan realisasi penerimaan. Dalam skema yang baru, didesain berbeda antara kantor pajak yang target dan risiko besar dengan yang rendah.
"Indikator selanjutnya untuk menentukan besaran tukin,klasifikasi wilayah kerja. Ada lima wilayah yang menjadi patokan, yakni wilayah paling mahal dan paling murah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Paling murah sudah ditetapkan di Solo, dan Papua yang paling mahal. Jadi skema barunya seperti itu," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Bank Mandiri Salurkan Lebih dari 7,45 Juta Bansos pada 2025 untuk Akselerasi Ekonomi Kerakyatan
-
Prabowo 'Pelototi' Jeffrey Hingga Hasan Usai jadi Bos Baru BEI dan OJK
-
Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Rp68.781, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Ikut Naik
-
Bos Unilever (UNVR) Indonesia Lapor, Laba Bersih Tembus Rp7,6 Triliun di 2025
-
Rupiah Keok, Dolar AS Naik ke Level Rp16.818
-
Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.947.000/Gram
-
Momentum Ramadan, Begini Cara Bikin QRIS GoPay untuk Pedagang Takjil
-
IHSG Bergerak 2 Arah di Kamis Pagi, Betah di Level 8.000