Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengubah skema baru pemberian tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan ini bertujuan agar pemberian gaji atau tunjangan ini bisa lebih mencerminkan keadilan. Skemanya bukan hanya berbasis realisasi penerimaan pajak, tapi juga berdasarkan beban kinerja dan lokasi atau wilayah kerja.
"Pada dasarnya supaya bisa langsung mengaitkan antara kinerja dengan pembayaran insentif yang dianggap mencerminkan azas yang adil dan azas yang bisa pertanggungjawabkan dari sisi produktivitasnya," kata Ani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Ani mengaku telah melakukan perhitungan dan pengecekkan ulang, terkait skema baru dan skema lama. Dalam perhitungannya tersebut terdapat perbedaan. Dimana, selama ini pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak berdasarkan realisasi penerimaan pajak yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Pada Perpres tersebut, kata Ani, pemberian tukin disamaratakan berdasarkan realisasi penerimaan. Dalam skema yang baru, didesain berbeda antara kantor pajak yang target dan risiko besar dengan yang rendah.
"Indikator selanjutnya untuk menentukan besaran tukin,klasifikasi wilayah kerja. Ada lima wilayah yang menjadi patokan, yakni wilayah paling mahal dan paling murah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Paling murah sudah ditetapkan di Solo, dan Papua yang paling mahal. Jadi skema barunya seperti itu," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan