Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari ini, Jumat (7/7/2017) mengundang sekitar 52 perusahaan minyak dan gas di kantor Kementerian ESDM untuk menghadiri acara coffee morning. Dalam pertemuan tersebut, Jonan juga mengobral 15 Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) baru.
Kementerian ESDM melelang sebanyak 15 Wilayah Kerja Migas baru yang terdiri dari 10 Wilayah Kerja Migas konvensional dan 5 Wilayah Kerja migas non konvensional.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi Djuraid mengatakan, pertemuan dengan petinggi perusahaan migas ini menjadi pertama kalinya untuk 'berjualan langsung'.
"Ini pertama kalinya menteri ESDM langsung jualan blok-blok baru migas. Dan ini menunjukkan keseriusan kami dalam upayakan investasi di sektor migas menjadi lebih besar," kata Hadi saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).
Menurutnya, cara itu ditempuh untuk mendapatkan investasi hulu migas pada wilayah kerja baru. Khususnya, karena wilayah kerja baru ini akan menggunakan skema kontrak bagi hasil kotor atau gross split yang terbit pada era kepemimpinan Ignasius Jonan mengacu pada Peraturan Menteri No.8/2017 tentang Kontrak Gross Split di awal Januari 2017.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas IGN Wiratmadja mengatakan, dalam pertemuan kali jni Jonan menawarkan 10 WK konvensional dan 5 WK non konvensional kepada perusahaan migas yang hadir.
"Seluruh WK yang ditawarkan menggunakan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) skema gross split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Ketentuan bagi hasil yang diterapkan sebesar 57 persen:43 persen untuk minyak dan gas 52persen;48 persen," katanya.
Wirat berharap, dengan adanya pertemuan kali ini, para perusahaan minyak dan gas yang hadir berminat menggarap 15 wilayah kerja minyak dan gas yang ditawarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Jonan Targetkan Perundingan Dengan Freeport Selesai Juli 2017
Berita Terkait
-
Jonan Targetkan Perundingan Dengan Freeport Selesai Juli 2017
-
Jonan Tolak Permintaan Freeport Soal Aturan Khusus Investasi
-
Soal Isu Kontrak Freeport Diperpanjang, Jonan: Nggak Ada Itu
-
Freeport Akui Negosiasi Dengan Pemerintah Belum Capai Titik Temu
-
Kementerian BUMN Bantah Kontrak Freeport Telah Diperpanjang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan