Berkaitan dengan pemberitaan pada situs resmi Koran Tempo pada tanggal 4 Juli 2017 pukul 12.47 WIB berjudul “ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang”, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan bantahan resmi.
"Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno tidak pernah menyatakan bahwa ESDM setuju izin Freeport diperpanjang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Teddy Poernama, di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Teddy, menegaskan bahwa saat ditanya beberapa wartawan selepas rapat, Selasa (4/7/2017) Deputi Fajar Harry Sampurno mengatakan pemerintah masih akan membahas format izin usaha untuk Freeport pasca Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara habis pada Oktober nanti.
Deputi Fajar Harry Sampurno juga menyampaikan terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas dalam rapat yakni tentang perpanjangan operasi Freeport, smelter, divestasi (saham), dan stabilitas investasi. Poin perpanjangan operasi dan smelter dikoordinasikan oleh Menteri ESDM, sementara poin divestasi dan stabilitas investasi dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
Semua aspek yang berkaitan dengan izin operasi Freeport harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Freeport tetap diwajibkan mengubah izin operasi dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat.
Pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan atau selambat-lambatnya pada 2022.
Selain itu sesuai ketentuan, Freeport berkewajiban untuk melakukan divestasi saham 51 persen dan Menteri BUMN mengusulkan divestasi bisa dilaksanakan BUMN dan BUMD secara bersama-sama.
Tedy menjelaskan bahwa hal lain khususnya mengenai perpanjangan operasi Freeport 2x10 tahun, PP, dan fiskal tidak pernah disampaikan Deputi Fajar Harry Sampurno. Masalah perpajakan, bea keluar dan penerimaan negara, merupakan kewenangan Menteri Keuangan.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat serta tidak sesuai fakta," tutup Teddy.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan
-
Pertamina Tempatkan Satgas Khusus di Titik Rawan Macet Arus Mudik
-
Freeport Resmikan Lapangan Terbang Anggoinggin Saat HUT RI
-
Freeport Indonesia Rampung Bangun Lapangan Terbang Anggoinggin
-
Biaya Pengeboran PLN di PLTP Tulehu Capai Rp15,4 Miliar
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG