Berkaitan dengan pemberitaan pada situs resmi Koran Tempo pada tanggal 4 Juli 2017 pukul 12.47 WIB berjudul “ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang”, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan bantahan resmi.
"Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno tidak pernah menyatakan bahwa ESDM setuju izin Freeport diperpanjang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Teddy Poernama, di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Teddy, menegaskan bahwa saat ditanya beberapa wartawan selepas rapat, Selasa (4/7/2017) Deputi Fajar Harry Sampurno mengatakan pemerintah masih akan membahas format izin usaha untuk Freeport pasca Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara habis pada Oktober nanti.
Deputi Fajar Harry Sampurno juga menyampaikan terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas dalam rapat yakni tentang perpanjangan operasi Freeport, smelter, divestasi (saham), dan stabilitas investasi. Poin perpanjangan operasi dan smelter dikoordinasikan oleh Menteri ESDM, sementara poin divestasi dan stabilitas investasi dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
Semua aspek yang berkaitan dengan izin operasi Freeport harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Freeport tetap diwajibkan mengubah izin operasi dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat.
Pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan atau selambat-lambatnya pada 2022.
Selain itu sesuai ketentuan, Freeport berkewajiban untuk melakukan divestasi saham 51 persen dan Menteri BUMN mengusulkan divestasi bisa dilaksanakan BUMN dan BUMD secara bersama-sama.
Tedy menjelaskan bahwa hal lain khususnya mengenai perpanjangan operasi Freeport 2x10 tahun, PP, dan fiskal tidak pernah disampaikan Deputi Fajar Harry Sampurno. Masalah perpajakan, bea keluar dan penerimaan negara, merupakan kewenangan Menteri Keuangan.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat serta tidak sesuai fakta," tutup Teddy.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan
-
Pertamina Tempatkan Satgas Khusus di Titik Rawan Macet Arus Mudik
-
Freeport Resmikan Lapangan Terbang Anggoinggin Saat HUT RI
-
Freeport Indonesia Rampung Bangun Lapangan Terbang Anggoinggin
-
Biaya Pengeboran PLN di PLTP Tulehu Capai Rp15,4 Miliar
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS