Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengevaluasi beberapa Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang telah diterbitkan. Teguran diberikan Jokowi saat rapat kabinet Senin lalu (23/7/2017) karena Menteri ESDM Ignasius Jonan kerap mengeluarkan Permen ESDM yang justru menyulitkan dunia usaha dan tidak mempermudah iklim investasi.
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar membenarkan teguran Presiden Jokowi itu.
Dalam catatan PUSHEP, Bisman mengatakan, sampai saat ini Menteri ESDM sudah menerbitkan 43 Permen, artinya setiap bulan terbit 7 Permen ESDM. Menurutnya, di satu sisi capaian ini sangat produktif.
"Namun, yang disesalkan Permen itu justru menimbulkan biang masalah baru di sektor ESDM," kata Bisman di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam itu menilai, sepertinya pemerintahan ini diatur hanya dengan Permen karena sudah sejak lama banyak keluar produk hukum Permen yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Menteri yang membentuknya.
"Permen-Permen tersebut dibentuk tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan di atasnya serta proses pembentukannya tidak sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan," jelasnya.
Bisman mencontohkan, Permen ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2017 yang mengatur tentang relaksasi ekspor mineral. Produk tersebut bertentangan dengan UU Minerba. Kemudian, Permen ESDM 8/2017 tentang kontrak Gross Split Migas yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah diatasnya, Permen ESDM Nomor 28/2017 yang mengatur tentang Perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba. Permen ESDM 34/2017 tentang Perizinan tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor ESDM yang tumpang tindih dan melampaui kewenangan Menteri BUMN dan beberapa Permen yang lainnya.
"Akibatnya tata kelola sektor ESDM yang tujuannya mewujudkan tata kelola energi dan Sumber daya mineral yang berdasar hukum dan keadilan sulit tercapai," ujarnya.
Baca Juga: HIPMI Minta Jokowi Anulir Permen Kontroversial Jonan
Oleh karena itu, PUSHEP meminta Presiden Jokowi bertindak tegas langsung membatalkan Permen-Permen tersebut.
"Sebagaimana pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan membatalkan Permen tentang Full Day School," tukas Bisman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar