Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengevaluasi beberapa Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang telah diterbitkan. Teguran diberikan Jokowi saat rapat kabinet Senin lalu (23/7/2017) karena Menteri ESDM Ignasius Jonan kerap mengeluarkan Permen ESDM yang justru menyulitkan dunia usaha dan tidak mempermudah iklim investasi.
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar membenarkan teguran Presiden Jokowi itu.
Dalam catatan PUSHEP, Bisman mengatakan, sampai saat ini Menteri ESDM sudah menerbitkan 43 Permen, artinya setiap bulan terbit 7 Permen ESDM. Menurutnya, di satu sisi capaian ini sangat produktif.
"Namun, yang disesalkan Permen itu justru menimbulkan biang masalah baru di sektor ESDM," kata Bisman di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam itu menilai, sepertinya pemerintahan ini diatur hanya dengan Permen karena sudah sejak lama banyak keluar produk hukum Permen yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Menteri yang membentuknya.
"Permen-Permen tersebut dibentuk tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan di atasnya serta proses pembentukannya tidak sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan," jelasnya.
Bisman mencontohkan, Permen ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2017 yang mengatur tentang relaksasi ekspor mineral. Produk tersebut bertentangan dengan UU Minerba. Kemudian, Permen ESDM 8/2017 tentang kontrak Gross Split Migas yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah diatasnya, Permen ESDM Nomor 28/2017 yang mengatur tentang Perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba. Permen ESDM 34/2017 tentang Perizinan tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor ESDM yang tumpang tindih dan melampaui kewenangan Menteri BUMN dan beberapa Permen yang lainnya.
"Akibatnya tata kelola sektor ESDM yang tujuannya mewujudkan tata kelola energi dan Sumber daya mineral yang berdasar hukum dan keadilan sulit tercapai," ujarnya.
Baca Juga: HIPMI Minta Jokowi Anulir Permen Kontroversial Jonan
Oleh karena itu, PUSHEP meminta Presiden Jokowi bertindak tegas langsung membatalkan Permen-Permen tersebut.
"Sebagaimana pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan membatalkan Permen tentang Full Day School," tukas Bisman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah