Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengevaluasi beberapa Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang telah diterbitkan. Teguran diberikan Jokowi saat rapat kabinet Senin lalu (23/7/2017) karena Menteri ESDM Ignasius Jonan kerap mengeluarkan Permen ESDM yang justru menyulitkan dunia usaha dan tidak mempermudah iklim investasi.
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar membenarkan teguran Presiden Jokowi itu.
Dalam catatan PUSHEP, Bisman mengatakan, sampai saat ini Menteri ESDM sudah menerbitkan 43 Permen, artinya setiap bulan terbit 7 Permen ESDM. Menurutnya, di satu sisi capaian ini sangat produktif.
"Namun, yang disesalkan Permen itu justru menimbulkan biang masalah baru di sektor ESDM," kata Bisman di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam itu menilai, sepertinya pemerintahan ini diatur hanya dengan Permen karena sudah sejak lama banyak keluar produk hukum Permen yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Menteri yang membentuknya.
"Permen-Permen tersebut dibentuk tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan di atasnya serta proses pembentukannya tidak sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan," jelasnya.
Bisman mencontohkan, Permen ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2017 yang mengatur tentang relaksasi ekspor mineral. Produk tersebut bertentangan dengan UU Minerba. Kemudian, Permen ESDM 8/2017 tentang kontrak Gross Split Migas yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah diatasnya, Permen ESDM Nomor 28/2017 yang mengatur tentang Perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba. Permen ESDM 34/2017 tentang Perizinan tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor ESDM yang tumpang tindih dan melampaui kewenangan Menteri BUMN dan beberapa Permen yang lainnya.
"Akibatnya tata kelola sektor ESDM yang tujuannya mewujudkan tata kelola energi dan Sumber daya mineral yang berdasar hukum dan keadilan sulit tercapai," ujarnya.
Baca Juga: HIPMI Minta Jokowi Anulir Permen Kontroversial Jonan
Oleh karena itu, PUSHEP meminta Presiden Jokowi bertindak tegas langsung membatalkan Permen-Permen tersebut.
"Sebagaimana pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan membatalkan Permen tentang Full Day School," tukas Bisman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah