Bisnis / Keuangan
Selasa, 08 Agustus 2017 | 11:03 WIB
Aktor dan presenter Raffi Ahmad saat ditemui di screening film Rafathar Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Suara.com - Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (DJP) didesak untuk menindaklanjuti tegurannya melalui media sosial Twitter terhadap artis Raffi Ahmad.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, DJP harus memeriksa perihal pajak mobil mewah yang tertera dalam foto artis tersebut.

"Harus ditindaklanjuti berdasarkan tahapan yang ada. Misal, diimbau lewat surat, terus diklarifikasi datanya. Apakah SPT-nya sudah sesuai dengan yang dilaporkan atau belum. Kalau ada yang kurang kan bisa minta dibayar, kalau tak mau ya diperiksa," kata Yustinus saat dihubungi Selasa (8/8/2017).

Menurut Yustinus, langkah ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih patuh membayar pajak. Sementara dari posisi pemerintah, bisa menunjukkan konsistensi DJP mereformasi sistem perpajakan.

"Jangan sampai cuma pengin heboh, sampai di situ saja, harus ditindaklanjuti. Jadi masyarakat bisa lebih patuh dalam membayar kewajibannya dan bisa berdampak baik juga kan ke penerimaan negara," tuturnya.

Sebelumnya, Sabtu (5/8/2017), Ditjen Pajak Kemenkeu melalui akun twitternya @DitjenPajakRI mengomentari akun twitter penulis buku dan komedian Raditya Dika.

"Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborgini + Rolls-Royce digabung nih," tulis Dika, sebagai keterangan foto dia dan Raffi berada dekat mobil mewah.

“Kicauan” Dika itu ternyata dikomentari akun @DitjenPajakRI. Dika diminta mengingatkan Raffi Ahmad melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kalau ada penambahan harta pada tahun berjalan.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan seperti Kasus Zoya, Ini Solusi Polda Metro

"Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan ya Kak @radityadika," cuit @DitjenPjakRI.

Radit kemudian merespons cuitan Ditjen Pajak dengan tulisan, "Siap Kak," dengan diakhiri simbol tertawa.

Load More