Suara.com - Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas beras untuk jenis premium, medium dan khusus. Penetapan harga beras ini disesuaikan dengan biaya distribusi dan harga pokok.
"Jadi penentuan harganya ini berdasarkan wilayah, Karena mempertimbangkan biaya distribusi dan harga pokoknya," kata Enggar dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
HET tersebut berkisar antara Rp 9.450 per kilogram sampai Rp 13.600 per kilogram. Enggar mengatakan, HET beras akan berlaku mulai 1 September 2017.
"Yang baru ditentukan Premium dan Medium, kalau yang khusus masih dikaji. Kan ada tiga jenis beras yang disepakati, jadi premium dan medium dulu. 1 September 2017 harga ini sudah mulai efektif diberlakukan," ujarnya.
Berikut daftar harga beras medium dan premium:
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.
- Sumatera lainnya: medium Rp 9.950 per kilogram dan premium Rp 13.800 per kilogram.
- Bali dan NTB: medium Rp 9.450 per kilogram dan Rp premium Rp 12.800 per kilogram.
- NTT: medium Rp 9.500 per kilogram dan premium Rp 13.300 per kilogram.
- Sulawesi: medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.
- Kalimantan: medium Rp 9.950 per kilogram dan premium Rp 13.300 per kilogram.
- Maluku dan Papua: medium Rp 10.250 per kilogram dan premium Rp 13.600 per kilogram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Terkini
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
-
Cara Mudah Beli Obligasi Pemerintah, Pilihan Investasi Aman untuk Pemula
-
GOTO Masih Belum Kasih Bocoran Agenda RUPSLB, Benarkah Patrick Walujo Diganti?