Suara.com - Pemerintah akan segera menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1 persen dari omzet per tahun, maka rencananya akan diturunkan menjadi 0,25 persen dari omzetnya.
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu. Sesuai PP 46/2013 itu, pajak bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.
"Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penurunan pajak penghasilan UMKM ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari UMKM. Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai rencana perubahan pajak UMKM tersebut.
"UMKM ini kan bagian dari ekonomi yang besar. Jadi kami ingin mereka bisa taat pajak juga. Jadi kita masukkan dalam sistem pajak, jadi semua bisa berjalan dengan baik," katanya.
Selain aspek PPh, pemerintah juga akan memastikan kemudahan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, UMKM diharapkan juga bisa mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI