Suara.com - Pemerintah akan segera menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1 persen dari omzet per tahun, maka rencananya akan diturunkan menjadi 0,25 persen dari omzetnya.
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu. Sesuai PP 46/2013 itu, pajak bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.
"Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penurunan pajak penghasilan UMKM ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari UMKM. Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai rencana perubahan pajak UMKM tersebut.
"UMKM ini kan bagian dari ekonomi yang besar. Jadi kami ingin mereka bisa taat pajak juga. Jadi kita masukkan dalam sistem pajak, jadi semua bisa berjalan dengan baik," katanya.
Selain aspek PPh, pemerintah juga akan memastikan kemudahan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, UMKM diharapkan juga bisa mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Danantara Tidak Was-was Menkeu Purbaya Mau Redenominasi Rupiah
-
Kapal Tanker Bawa 2.000 KL, Pertamina Mulai Pasok Lagi Stok BBM ke Seluruh SPBU Bengkulu
-
OJK Mau Hapus Bank Kategori KBMI I, Aladin Syariah Bisa Naik Kelas?
-
Laba Krom Bank (BBSI) Meroket 17 Persen, DPK Melejit 212 Persen
-
Rupiah Melempem Lawan Dolar AS pada Penutupan Selasa Sore
-
Menkeu Purbaya Blusukan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Temuannya
-
Petani Tak Perlu Resah, Tahun Depan Ada 100 Gudang Bulog Tampung Hasil Panen
-
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi
-
QRIS Indonesia Siap Tembus Korea Selatan, Digunakan Tahun Depan!
-
Toyota Tsusho Siap Investasi Rp 1,6 Triliun untuk Olah Timah dan Tembaga di Indonesia