Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin dengan disepakatinya perubahan izin operasi PT. Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus bisa lebih besar dibandingkan rezim Kontrak Karya sebelumnya.
"Yang pasti dengan adanya perubahan izin operasi ini kan pada prinsipnya bisa membuat penerimaan negara bisa lebih besar lagi," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Ani menjelaskan bahwa dalam IUPK tersebut pemerintah bisa memperoleh mulai dari PNBP. Mulai dari royalti, maupun dari pajak, baik itu PPN, PPh, hingga pajak daerah.
"Untuk penerimaan pajak ada pusat dan pajak daerah. Kami telah menghitung, penerimaan negara dari sisi komposisi pajak, bea cukai dan pajak daerah dan royalti. Kita telah mengusulkan penerimaan yang lebih besar, yaitu berdasarkan kepada UU mengenai Minerba pasal 159 huruf C," ujarnya.
Namun, Ani belum bisa menjelaskan lebih detail potensi penerimaan negara. Yang pasti, pemerintah akan melihat secara lebih detail potensi penerimaan per sektor seperti Pajak Pertambahan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan hingga royalti. Hal ini akan dituangkan secara khusus dalam Peraturan Pemerintah.
"Saya tidak akan menyampaikan komposisinya maupun persentasenya, tapi yang sudah dihitung dari PNBP dari royalti, pajak sendiri maupun dipungut Freeport ke RI, komposisinya rata-rata meningkatkan lebih tinggi dari total sales dan income, akan lebih tinggi apabila dari kontrak karya, kita hitung ke belakang, dan meneliti dari angkanya dan kita dapatkan jumlah lebih besarnya," kata Ani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah