Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan dugaan adanya monopoli dalam penjualan gula pasir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin.
"Laporan ke KPPU tersebut kami sampaikan pada tanggal 15 September 2017 beserta sejumlah alasan dan bukti yang kami miliki," ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (17/9/2017).
Melalui laporan tersebut, lanjut dia, APTRI juga merasa keberatan dengan adanya aturan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lewat surat nomor S-202/M.EKON/08/2017 bahwa yang membeli gula petani dan gula pabrik gula milik BUMN hanya Bulog dangan harga Rp9.700 per kilogram.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, mengindikasikan ada monopoli gula petani oleh Perum Bulog, karena pemerintah mengeluarkan kebijakan gula petani dan gula pabrik gula milik BUMN dibeli Bulog seharga Rp9.700 per kilogramnya.
Hal itu, kata dia, berdampak pada pemasaran gula tani hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog, sehingga pedagang tidak bisa membeli langsung ke petani, karena harus melalui Bulog.
"Pedagang nantinya juga hanya bisa menjual gula secara eceran, tidak dalam bentuk curah lagi," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut tentu merugikan petani, karena petani merasa dipaksa harus menerima harga pembelian gula sebesar Rp9.700/kg.
Patokan harga jual gula tersebut, kata dia, masih di bawah biaya produksi sebesar Rp10.600/kg.
Baca Juga: RUU Persaingan Usaha Jangan Lemahkan KPPU
Ia menduga, praktik monopoli penjualan gula pasir tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 17, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, lanjut dia, pada ayat (2) dijelaskan bahwa pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya.
"Pelaku usaha lain juga tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap, KPPU untuk menindaklanjuti laporan APTRI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat