Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan dugaan adanya monopoli dalam penjualan gula pasir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin.
"Laporan ke KPPU tersebut kami sampaikan pada tanggal 15 September 2017 beserta sejumlah alasan dan bukti yang kami miliki," ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (17/9/2017).
Melalui laporan tersebut, lanjut dia, APTRI juga merasa keberatan dengan adanya aturan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lewat surat nomor S-202/M.EKON/08/2017 bahwa yang membeli gula petani dan gula pabrik gula milik BUMN hanya Bulog dangan harga Rp9.700 per kilogram.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, mengindikasikan ada monopoli gula petani oleh Perum Bulog, karena pemerintah mengeluarkan kebijakan gula petani dan gula pabrik gula milik BUMN dibeli Bulog seharga Rp9.700 per kilogramnya.
Hal itu, kata dia, berdampak pada pemasaran gula tani hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog, sehingga pedagang tidak bisa membeli langsung ke petani, karena harus melalui Bulog.
"Pedagang nantinya juga hanya bisa menjual gula secara eceran, tidak dalam bentuk curah lagi," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut tentu merugikan petani, karena petani merasa dipaksa harus menerima harga pembelian gula sebesar Rp9.700/kg.
Patokan harga jual gula tersebut, kata dia, masih di bawah biaya produksi sebesar Rp10.600/kg.
Baca Juga: RUU Persaingan Usaha Jangan Lemahkan KPPU
Ia menduga, praktik monopoli penjualan gula pasir tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 17, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, lanjut dia, pada ayat (2) dijelaskan bahwa pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya.
"Pelaku usaha lain juga tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap, KPPU untuk menindaklanjuti laporan APTRI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025
-
Stok Emas Fisik Pegadaian Menipis, Antrean Cetak Mengular
-
Prabowo Lantik Wamenkeu Baru Sore Ini, Siapa Pantas Gantikan Thomas?
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
-
Daftar Saham IPO Lewat Shinhan Sekuritas, Mayoritas 'Gorengan'?
-
Tiba-tiba Purbaya Singgung Demo Besar dan Penjarahan Rumah Sri Mulyani
-
Purbaya Pamer Efek Dana SAL Rp 200 Triliun: Penjualan Mobil-Motor Tumbuh, Ritel Naik
-
Tembus 3,55 Persen di Januari 2026, Purbaya Klaim Inflasi Reda Setelah Maret
-
Jumlah Pengendara di Indonesia Tinggi, Tapi Asuransi Kendaraan Masih Rendah
-
Pertamina Resmi Satukan Tiga Anak Usaha ke Subholding Downstream