Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak mau larut dalam perdebatan dugaan adanya monopoli beras di pasaran yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU). Pasalnya, terkait hal itu, KPPU sedang mendalaminya.
"Kalau dari persaingan usaha kita nggak perlu lagi berdebat tentang itu, proses hukum biarkan berjalan secara fair oleh Kepolisian," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2017).
Rauf mengatakan saat ini KPPU baru memasuki tahap awal untuk memastikan apakah ada persaingan usaha (monopoli) yang dilakukan oleh PT IBU. Sebab, menurut undang-undang (UU), definisi sebuah perusahaan bisa dikatakan melakukan monopoli apabila mampu menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.
"Nah ini yang akan kita buktikan, apakah perusahaan yang bersangkutan itu, di pasar beras premium, menguasai lebih dari 50 persen dari penjualan ke konsumen atau tidak. Ini masih dalam proses penelitian," ujar Rauf.
"Karena definisi dalam undang-undang kita, yang disebut monopoli itu kalau satu perusahaan menguasai lebih dari 50 perseb pangsa pasar," kata Rauf.
Lebih lanjut, Rauf menyarankan kepada masyarakat agar tidak lagi memperdebatkan proses hukum dari persoalan tersebut.
"Silahkan temen-teman di kepolisian (melanjutkan proses hukum), kalau kami kan masih dalam proses penelitian, teman-teman kepolisian sedang proses penyelidikan, biarkan dua institusi bekerja secara profesional, tidak perlu proses hukum ini kita perdebatkan di publik, nanti di pengadilan saja," kata Rauf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!