Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk tidak melemahkan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Persaingan Usaha.
Menurut Jimly, KPPU sebagai lembaga tidak memiliki kekuatan politis dalam menentukan kelembagaannya, maka sangat tergantung kepada pemerintah dan DPR.
"Jangan sampai politik dan ekonomi berkolaborasi tanpa kontrol. Maka kehadiran lembaga ini (KPPU) serius ini, penting sekali," kata Jimly di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Langkah yang telah diambil oleh pemerintah terkait penyusunan RUU Persaingan Usaha, dinilai Jimly seolah-olah pemerintah ingin membatasi independensi KPPU yang mungkin dianggap terlalu Independen.
Menurutnya, dengan adanya amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, sebaiknya pemerintah dan DPR juga mendengarkan pengalaman Komisi selama menjalankan beleid tersebut.
“Terlihat KPPU memiliki 3 fungsi, peradilan, pemerintahan dan regulasi. Keberadaan KPPU, harus diakui mengurangai kekuasaan pemerintah, jadi wajar jika pemerintah punya sudut pandang sendiri,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Jimly mengimbau kepada Pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam menyusun RUU Persaingan Usaha ini, jangan sampai KPPU kehilangan independensinya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan