Pada 2018 mendatang, semua gardu tol yang ada di Indonesia hanya akan melayani pembayaran secara non tunai. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi penggunaan uang kertas.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara David Tobing menilai kewajiban penggunaan uang elektronik untuk membayar tol dianggap telah melanggar Undang-undang Mata Uang Pasal 2 ayat 2, 23 ayat 1, 33 ayat 2 UU No 7 Tahun 2011.
"Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dan pelanggarannya diancam pidana paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," kata David saat ditemui di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).
Selain itu, lanjut David, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tersebut juga telah melanggar hak konsumen dan menimbulkan ketidakadilan.
"Pertama, konsumen sudah dipaksa untuk tidak bayar tunai. Kedua, uang elektronik mengendap di bank. Ketiga, Uang elektronik tidak memperoleh bunga. Keempat, uang elektronik tidak dijamin Lembaga Penjamin simpanan. Kelima,Jika kartu hilang, uang yang tersisa di kartu akan hilang. Keenam, konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disentif dalam pelaksanaan program cashless society," katanya.
Oleh sebab itu, David memohon kepada Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen melakukan pembayaran dengan menggunakan rupiah kertas atau logam dalam bertransaksi.
"Jadi saya imbau sekali lagi, tolonglah kebijakan yang akan dibuat ini tidak merugikan konsumen, tolonglah konsumen diberikan pilihan dia mau bayar tunai, dia mau bayar pakai uang elektronik tapi ada pilihannya," ujar David.
Baca Juga: Ombudsman akan Panggil BI dan OJK Terkait Biaya Top Up e-Money
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual