PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mendukung langkah Bank Indonesia untuk menyosialisasikan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran khususnya mengenai "Larangan" yang tercantum pada Bab VIII. Pada pasal 34, huruf b, Bank Indonesia melarang tindakan penyalahgunaan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.
Sesuai dengan penjelasan pada peraturan yang ditetapkan 8 November tahun lalu itu, yang dimaksud dengan penyalahgunaan data dan transaksi nasabah adalah pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pengambilan nomor kartu, card verification value (CVV), jangka waktu berlakunya kartu, kode servis pada kartu debit dan kredit melalui cash register di pedagang, misalnya melakukan penggesekan dua kali (double swipe).
"Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengamankan data nasabah dari tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ," kata Agus Susanto, Corporate Secretary Bank BTN di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Proses edukasi dan sosialisasi ke para merchant yang tergabung dalam jaringan Visa terus dilakukan yang diharapkan adaptasi dari setiap merchant maupun pedagang. Selain melakukan edukasi ke para pedagang, Bank BTN juga mengajak para nasabah untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan menggunakan kartu debit dan kredit. Untuk meminimalkan pembobolan data nasabah, nasabah diharapkan menerapkan penggunan Personal Identification Number (PIN) untuk setiap transaksi di mesin Electronic Data Capture (EDC).
"Kartu memang digesek di EDC cukup sekali untuk kartu yang tidak memiliki chip, dan tidak perlu digesek ke cash register atau mesin kasir," kata Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya