Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan membangun sebanyak 65 bendungan di seluruh daerah di Indonesia.
"Membangun 65 bendungan yang terdiri dari 16 bendungan yang masih on going dan 49 bendungan yang baru," kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Afnita Firmanti dalam Seminar Pembangunan dan Pengelolaan Bendungan 2017 dengan tema Potensi dan Tantangan Bendungan Besar Abad 21 di Indonesia, di gedung Auditorium PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Afnita menjelaskan Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya air terbesar di dunia, 3,9 triliun m3 per tahun. Kemudian potensi tenaga air sebesar 75.000 MW. Namun, dia menyayangkan potensi tersebut belum dirasakan oleh semua masyarakat.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, PUPR akan membangun bendungan di seluruh wilayah Indonesia agar ketersedian air yang berasal dari hujan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
"Bisa untuk pertanian, air minum, dan pembangkit energi listrik," tutur Afnita.
Afnita memaparkan 2017 sudah terdapat tujuh bendungan yang telah selesai dibuat (Bendungan Jatigede, Tibab, Nipah, Bajulmati, Rajui, Paya Seunara dan Teritip). Kemudian, yang akan segera diresmikan pada tahun ini ada Bendung Rakanamo di NTT dan Bendungan Tanju di NTB.
Selanjutnya, PUPR tahun 2017 akan memulai lagi sembilan pembangunan bendungan baru di Provensi Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku dan NTT.
Untuk menjalankan pembangunan bendungan, PUPR bekerjasama dengan Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar agar pengerjaan bendungan dapat selesai dan sesuai target.
Melalui Seminar Pembangunan dan Pengelolaan Bendungan 2017, Afnita yang mewakili Menteri PUPR berharap semua pihak bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap infrastruktur bendungan yang akan dibangun.
"Saya berharap KNI-BB yang merupakan organisasi profesi di bidang bendungan, dapat melakukan akselerasi dalam menjalankan fungsinya untuk menerbitkan sertifikat keahlian (SKA) Bendungan Besar. Akselerasi SKA harus tetap menjamin kompetensi SDM pada bidang pembangunan dan pengelolaan bendungan besar," kata dia. (Maidian Reviani)
Berita Terkait
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu, Ini Jawaban Tegas Kepala Otorita
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Dari Susi, Basuki hingga Purbaya Yudhi Sadewa, Gaya Membumi Bikin Rakyat Merasa Dekat?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok