Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi penunjukan lahan. Hal ini dilakukan untuk memuluskan program sejuta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan agar pemerintah daerah bisa membantu pemerintah pusat dalam masalah pencarian lahan dan pembebasan lahan yang sampai saat ini masih sulit.
“Pemda sesuai kewenangannya memfasilitasi dalam hal penunjukan lahan bagi pembangunan MBR. Kami Ditjen Bangda hanya memfasilitasi penujukan lahan dan mempermudah perijinan, karena untuk pembangunan rumah bagi MBR adalah kewenangan pusat,” kata Diah dalam konferensi pers di gedung Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Untuk mendorong Pemda ikut berperan dalam menyukseskan program satu juta rumah kni, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 55 tahun 2017.
“Ini sesuai arahan pak menteri untuk sosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah dan stakholder dengan memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah murah. Jadi bagi daerah yang belum punya perdanya, segera susun perda perizinannya,” ujarnya.
Program satu juta rumah ini adalah tindak lanjut paket kebijakan ekonomi XIII serta wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah di tanah air dalam upaya kepemilikan rumah.
Bahkan, untuk mendukung program tersebut telah diterbitkan payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada tanggal 17 Februari 2017 lalu, Wakil Presiden Yusuf Kalla memimpin langsung rapat koordinasi membahas tindaklanjut terbitanya Perppu Nomor 64 Tahun 2016 agar dapat dioprasionalkan di daerah.
Baca Juga: BTN Genjot Program Sejuta Rumah Lewat BTN GPA 2017
Untuk mendukung itu semua, Kemendagri juga telah menetapkan Permendagri nomor 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah pada tanggal 20 Juli 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?