Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi penunjukan lahan. Hal ini dilakukan untuk memuluskan program sejuta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan agar pemerintah daerah bisa membantu pemerintah pusat dalam masalah pencarian lahan dan pembebasan lahan yang sampai saat ini masih sulit.
“Pemda sesuai kewenangannya memfasilitasi dalam hal penunjukan lahan bagi pembangunan MBR. Kami Ditjen Bangda hanya memfasilitasi penujukan lahan dan mempermudah perijinan, karena untuk pembangunan rumah bagi MBR adalah kewenangan pusat,” kata Diah dalam konferensi pers di gedung Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Untuk mendorong Pemda ikut berperan dalam menyukseskan program satu juta rumah kni, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 55 tahun 2017.
“Ini sesuai arahan pak menteri untuk sosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah dan stakholder dengan memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah murah. Jadi bagi daerah yang belum punya perdanya, segera susun perda perizinannya,” ujarnya.
Program satu juta rumah ini adalah tindak lanjut paket kebijakan ekonomi XIII serta wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah di tanah air dalam upaya kepemilikan rumah.
Bahkan, untuk mendukung program tersebut telah diterbitkan payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada tanggal 17 Februari 2017 lalu, Wakil Presiden Yusuf Kalla memimpin langsung rapat koordinasi membahas tindaklanjut terbitanya Perppu Nomor 64 Tahun 2016 agar dapat dioprasionalkan di daerah.
Baca Juga: BTN Genjot Program Sejuta Rumah Lewat BTN GPA 2017
Untuk mendukung itu semua, Kemendagri juga telah menetapkan Permendagri nomor 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah pada tanggal 20 Juli 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?