Suara.com - PT Pertamina (Persero) mengingatkan kembali bahwa golongan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menggunakan gas tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi.
"Sebanyak 104 Pemerintah Kota sudah menyepakati hal tersebut, jadi PNS memang bukan dianggap yang berhak menerima subsidi tabung gas elpiji," kata Manager External Communication Pertamina Arya Dwi Paramita di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Berdasarkan data dari Pertamina, sebanyak 31 juta keluarga tidak berhak menerima subsidi sebab masih tergolong mampu. Sedangkan jumlah yang berhak menerima subsidi pemerintah adalah 26 juta keluarga.
Kategori yang berhak menerima adalah salah satunya pendapatannya terhitung 350 ribu rupiah per bulan per kapita. Selain itu memiliki tembok dan lantai yang tidak permanen.
Golongan lainnya adalah UKM mikro, seperti penjual gorengan atau usaha kecil lainnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga pernah menegaskan aturan bahwa pegawai negeri sipil di lingkungan DKI Jakarta dilarang menggunakan produk elpiji (LPG) tiga kilogram bersubsidi.
Dalam rangka mensosialisasikan seruan Gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pertamina (Persero) beserta Hiswana menggelar acara Sosialisasi Seruan Gubernur DKI Jakarta dan Keamanan Penggunaan LPG.
"Dengan nilai pendapatan yang diperoleh saat ini, PNS di lingkungan Pemprov DKI sudah tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi. Karena LPG 3 Kg merupakan produk bersubsidi dan diperuntukkan bagi warga dari kalangan tidak mampu atau yang berpenghasilan di bawah Rp 1.500.000," kata Djarot.
Melalui program sejenis yang didukung penuh oleh para Kepala Daerah di Indonesia tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan peruntukkan produk bersubsidi dan non-subsidi dari Pertamina.
Pada program sosialisasi yang baru berlangsung untuk pertama kali tersebut, Tim Pertamina memberikan beberapa program promosi khusus, seperti potongan harga sampai dengan program trade-in tabung LPG 3 Kg dengan Bright Gas 5,5 Kg.
Program sosialisasi ini telah dilaksanakan di 11 kecamatan di wilayah DKI Jakarta dari total 42 Kecamatan yang akan dilakukan serupa.(Antara)
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
-
Hasil Proliga 2026 Seri Gresik Hari Ini: Megatron Menggila, Pertamina Enduro Hajar Medan Falcons
-
Jadwal Proliga Gresik Hari Ini: Klub Megawati Hangestri Hadapi Medan Falcons
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Bursa Saham Terguncang: Indeks Ambruk, Pimpinan Regulator Mundur Massal
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Korban Banjir dan Longsor di Cisarua Bandung Barat
-
ANTAM dan IBC Gandeng Huayou Cobalt Percepat Hilirisasi Baterai Nasional
-
Antam dan IBI Garap Proyek Baterai Bareng Konsorsium China: Nilai Investasi Capai 6 Miliar Dolar AS
-
BBM di Shell Kembali Langka? Ini Kata ESDM
-
CORE: Pimpinan OJK yang Baru Harus Berani Tindak Emiten Bermasalah
-
Ramai Spekulasi di Pasar Modal Setelah Pimpinan OJK Mundur Berjemaah
-
Harga Emas Pegadaian Turun di Sabtu 31 Januari
-
Harga Emas Antam Anjlok Dalam di Sabtu Pagi
-
Para Bos OJK Mundur Berjamaah, Kini Giliran Mirza Adityaswara