Memperingati Hari Kerja Layak Sedunia yang jatuh pada hari ini, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyerukan kepada semua pihak untuk mewujudkan kerja layak bagi seluruh kelas pekerja, termasuk pada pekerja rentan seperti freelancer (pekerja lepas), part timer (paruh waktu), kontrak, outsourcing (alih daya), dan lainnya.
Hari Kerja Layak Sedunia digagas kali pertama oleh International Trade Union Confederation (ITUC) di tengah kondisi krisis kapitalisme global yang menyebabkan banyak kelas pekerja kehilangan pekerjaannya pada 2008. Sejak sepuluh tahun terakhir jutaan pekerja telah ambil bagian memperingati Hari Kerja Layak Sedunia dengan mendorong terwujudnya kerja layak di semua negara.
Pada tahun ini peringatan difokuskan pada perjuangan menerapkan upah layak sesuai standar kebutuhan hidup, jaminan pekerjaan, dan mengakhiri ketamakan korporasi yang menyetir kebijakan perekonomian.
"Kelompok pekerja rentan, yang jumlahnya semakin banyak dalam industri media dan kreatif, perlu mendapat perhatian khusus karena mereka juga adalah pekerja yang berhak mendapat kerja layak dan upah layak," ungkap Ketua Pengurus Harian SINDIKASI Ellena Ekarahendy di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Menurut Ellena, hal yang sering dihadapi kelompok pekerja rentan pada industri media dan kreatif adalah ketiadaan standar upah, keterlambatan pembayaran upah atau justru tidak dibayarkan sama sekali, minimnya perlindungan sosial-kesehatan, dan lemahnya posisi tawar dalam rantai industri.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, SINDIKASI tengah merancang beberapa program untuk perlindungan kelompok pekerja rentan pada industri media dan kreatif diantaranya penyusunan kontrak kerja bersama dan perancangan komponen upah layak.
"Perubahan menuju kondisi kerja yang manusiawi dan berkeadilan harus dilakukan secara kolektif. Oleh karena itu, kami mengajak para pekerja media dan industri kreatif dengan berbagai status ketenagakerjaan untuk bergabung dalam SINDIKASI dan berjuang bersama," pungkas Ellena.
Baca Juga: Aspek Tuntut Para Pekerja Dapat Upah Layak dan Adil
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Profil Heri Sudarmanto: Terjerat Dugaan Pemerasan TKA, Punya Kekayaan Fantastis
- 
            
              BRI Peduli Salurkan Armada Pengelolaan Sampah Demi Pengelolaan Mandiri Daerah
- 
            
              Estimasi Biaya Umrah Mandiri Terbaru, Lebih Murah dari Paket Travel?
- 
            
              Shopee Tetap Perketat Paylater Meski Pinjaman Warga Tembus Rp 9,97 Triliun
- 
            
              Bank Mandiri Raih 8 Penghargaan Internasional, Sinergi Majukan Negeri Lewat Inovasi Digital
- 
            
              Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
- 
            
              BBM Kembali Tersedia di BP-AKR, Cek Lokasi SPBU Terdekat
- 
            
              BCA Buka Indonesia Knowledge Forum 2025: Ruang Inspirasi bagi Pemimpin Industri & Kreator Muda
- 
            
              Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak