Memperingati Hari Kerja Layak Sedunia yang jatuh pada hari ini, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyerukan kepada semua pihak untuk mewujudkan kerja layak bagi seluruh kelas pekerja, termasuk pada pekerja rentan seperti freelancer (pekerja lepas), part timer (paruh waktu), kontrak, outsourcing (alih daya), dan lainnya.
Hari Kerja Layak Sedunia digagas kali pertama oleh International Trade Union Confederation (ITUC) di tengah kondisi krisis kapitalisme global yang menyebabkan banyak kelas pekerja kehilangan pekerjaannya pada 2008. Sejak sepuluh tahun terakhir jutaan pekerja telah ambil bagian memperingati Hari Kerja Layak Sedunia dengan mendorong terwujudnya kerja layak di semua negara.
Pada tahun ini peringatan difokuskan pada perjuangan menerapkan upah layak sesuai standar kebutuhan hidup, jaminan pekerjaan, dan mengakhiri ketamakan korporasi yang menyetir kebijakan perekonomian.
"Kelompok pekerja rentan, yang jumlahnya semakin banyak dalam industri media dan kreatif, perlu mendapat perhatian khusus karena mereka juga adalah pekerja yang berhak mendapat kerja layak dan upah layak," ungkap Ketua Pengurus Harian SINDIKASI Ellena Ekarahendy di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Menurut Ellena, hal yang sering dihadapi kelompok pekerja rentan pada industri media dan kreatif adalah ketiadaan standar upah, keterlambatan pembayaran upah atau justru tidak dibayarkan sama sekali, minimnya perlindungan sosial-kesehatan, dan lemahnya posisi tawar dalam rantai industri.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, SINDIKASI tengah merancang beberapa program untuk perlindungan kelompok pekerja rentan pada industri media dan kreatif diantaranya penyusunan kontrak kerja bersama dan perancangan komponen upah layak.
"Perubahan menuju kondisi kerja yang manusiawi dan berkeadilan harus dilakukan secara kolektif. Oleh karena itu, kami mengajak para pekerja media dan industri kreatif dengan berbagai status ketenagakerjaan untuk bergabung dalam SINDIKASI dan berjuang bersama," pungkas Ellena.
Baca Juga: Aspek Tuntut Para Pekerja Dapat Upah Layak dan Adil
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO
-
SKF Musnahkan 13,3 Ton Bearing Tiruan Senilai Rp9,5 Miliar
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp56,3 Triliun di 2025, Ini Pendorongnya
-
BPS Ungkap Dampak Bencana Sumatera pada Perekonomian Indonesia, Begini Penjelasannya
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?