Memperingati Hari Kerja Layak Sedunia yang jatuh pada hari ini, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyerukan kepada semua pihak untuk mewujudkan kerja layak bagi seluruh kelas pekerja, termasuk pada pekerja rentan seperti freelancer (pekerja lepas), part timer (paruh waktu), kontrak, outsourcing (alih daya), dan lainnya.
Hari Kerja Layak Sedunia digagas kali pertama oleh International Trade Union Confederation (ITUC) di tengah kondisi krisis kapitalisme global yang menyebabkan banyak kelas pekerja kehilangan pekerjaannya pada 2008. Sejak sepuluh tahun terakhir jutaan pekerja telah ambil bagian memperingati Hari Kerja Layak Sedunia dengan mendorong terwujudnya kerja layak di semua negara.
Pada tahun ini peringatan difokuskan pada perjuangan menerapkan upah layak sesuai standar kebutuhan hidup, jaminan pekerjaan, dan mengakhiri ketamakan korporasi yang menyetir kebijakan perekonomian.
"Kelompok pekerja rentan, yang jumlahnya semakin banyak dalam industri media dan kreatif, perlu mendapat perhatian khusus karena mereka juga adalah pekerja yang berhak mendapat kerja layak dan upah layak," ungkap Ketua Pengurus Harian SINDIKASI Ellena Ekarahendy di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Menurut Ellena, hal yang sering dihadapi kelompok pekerja rentan pada industri media dan kreatif adalah ketiadaan standar upah, keterlambatan pembayaran upah atau justru tidak dibayarkan sama sekali, minimnya perlindungan sosial-kesehatan, dan lemahnya posisi tawar dalam rantai industri.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, SINDIKASI tengah merancang beberapa program untuk perlindungan kelompok pekerja rentan pada industri media dan kreatif diantaranya penyusunan kontrak kerja bersama dan perancangan komponen upah layak.
"Perubahan menuju kondisi kerja yang manusiawi dan berkeadilan harus dilakukan secara kolektif. Oleh karena itu, kami mengajak para pekerja media dan industri kreatif dengan berbagai status ketenagakerjaan untuk bergabung dalam SINDIKASI dan berjuang bersama," pungkas Ellena.
Baca Juga: Aspek Tuntut Para Pekerja Dapat Upah Layak dan Adil
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Apa Itu Working Capital? Pahami Pengertian dan Pentingnya bagi Kesehatan Bisnis
-
Cara Cek PIP 2025 dari HP, Jangan Tunda Pastikan Status Penerima
-
Target Harga Surge (WIFI) Usai Kinerja Naik 155 Persen
-
PGN dan Dart Energy Teken Perjanjian Jual-Beli Gas Metana Batubara
-
Kemenhub Proyeksikan 119,5 Juta Orang Wara-wiri pada Nataru
-
Bongkar Strategi BUMN Migas Jaga Kepercayaan Investor Asing
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
-
Merger BUMN Karya Belum Rampung, Targetnya Mundur di 2026
-
MORA Resmi Merger dengan MyRepublic, Sinar Mas Ambil Kendali
-
Purbaya Klaim Coretax Siap Pakai, 60 Ribu Orang Sukses Login Bersamaan