Memperingati Hari Kerja Layak Sedunia yang jatuh pada hari ini, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyerukan kepada semua pihak untuk mewujudkan kerja layak bagi seluruh kelas pekerja, termasuk pada pekerja rentan seperti freelancer (pekerja lepas), part timer (paruh waktu), kontrak, outsourcing (alih daya), dan lainnya.
Hari Kerja Layak Sedunia digagas kali pertama oleh International Trade Union Confederation (ITUC) di tengah kondisi krisis kapitalisme global yang menyebabkan banyak kelas pekerja kehilangan pekerjaannya pada 2008. Sejak sepuluh tahun terakhir jutaan pekerja telah ambil bagian memperingati Hari Kerja Layak Sedunia dengan mendorong terwujudnya kerja layak di semua negara.
Pada tahun ini peringatan difokuskan pada perjuangan menerapkan upah layak sesuai standar kebutuhan hidup, jaminan pekerjaan, dan mengakhiri ketamakan korporasi yang menyetir kebijakan perekonomian.
"Kelompok pekerja rentan, yang jumlahnya semakin banyak dalam industri media dan kreatif, perlu mendapat perhatian khusus karena mereka juga adalah pekerja yang berhak mendapat kerja layak dan upah layak," ungkap Ketua Pengurus Harian SINDIKASI Ellena Ekarahendy di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Menurut Ellena, hal yang sering dihadapi kelompok pekerja rentan pada industri media dan kreatif adalah ketiadaan standar upah, keterlambatan pembayaran upah atau justru tidak dibayarkan sama sekali, minimnya perlindungan sosial-kesehatan, dan lemahnya posisi tawar dalam rantai industri.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, SINDIKASI tengah merancang beberapa program untuk perlindungan kelompok pekerja rentan pada industri media dan kreatif diantaranya penyusunan kontrak kerja bersama dan perancangan komponen upah layak.
"Perubahan menuju kondisi kerja yang manusiawi dan berkeadilan harus dilakukan secara kolektif. Oleh karena itu, kami mengajak para pekerja media dan industri kreatif dengan berbagai status ketenagakerjaan untuk bergabung dalam SINDIKASI dan berjuang bersama," pungkas Ellena.
Baca Juga: Aspek Tuntut Para Pekerja Dapat Upah Layak dan Adil
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam
-
Setelah Jeblok, IHSG Akhirnya Bangkit Setelah Kekhawatiran Menkeu Baru Mereda
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Rahasia Berburu DANA Kaget: Tips Ampuh serta Link Aktifnya Klaim di Sini
-
Wujud Nyata Implementasi Tata Kelola Baik, Waskita Karya Raih Top GRC Awards 2025 Stars 5
-
Survei Bank Indonesia: Indeks Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
Wamen BUMN Ungkap Bahayanya ChatGPT, Bisa Susun Kebijakan Pemerintah