Suara.com - Pekerja berhak mendapatkan upah yang layak dan bagi hasil keuntungan yang adil dari perusahaan agar terjalin hubungan industrial yang baik. Pernyataan ini dikemukakan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat.
"Berbicara hubungan industrial tidak dapat dipisahkan dengan pola hubungan tripartit antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah," kata Mirah dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Mirah mengatakan negara memiliki peran untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan rakyat. Dalam hubungan kemitraan tripartit, kaum pekerja perlu dilibatkan dalam proses pengembangan usaha melalui program kepemilikan saham perusahaan.
Untuk mewujudkan pengupahan yang layak dan adil, Mirah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan peraturan menteri sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki struktur dan skala upah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi," tuturnya.
Mirah juga mendesak agar pemerintah menerapkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki struktur dan skala upah agar tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja.
Aspek Indonesia bekerja sama dengan LKBN Antara mengadakan Dialog Nasional Tripartit Ketenagakerjaan "Pengupahan dan Struktur Skala Upah Yang Berkeadilan" pada Kamis (10/3) di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara.
Acara yang dibuka Direktur Pemberitaan LKBN Antara Aat Surya Safaat itu menghadirkan pembicara Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Andriani, Sekjen KSPI Muhammad Rusdi, anggota Apindo Alfan Zen, dan Direktur Union Network International Kun Wardana.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tahun lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk memperbaiki kondisi pengupahan bagi para pekerja di Indonesia. Namun aturan ini mendapat penolakan dari sebagian organisasi buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri justru menilai PP ini akan menguntungkan kalangan buruh. Menurutnya, dari 28 provinsi yang telah melaporkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 kepada pemerintah, 15 provinsi di antaranya belum mengikuti sistem formula dalam PP Pengupahan. Hasilnya, kenaikan upah minimum di daerah tersebut relatif kecil, berkisar antara 6-9 persen. Sementara jika menggunakan formula dalam PP Pengupahan, kenaikan upah minimum tahun 2016 mencapai 11,5 persen, sesuai dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, Hanif menambahkan bahwa struktur dan skala upah di mana pengupahan mempertimbangkan masa kerja, golongan/jabatan, pendidikan, prestasi dan lain-lain juga wajib diterapkan oleh perusahaan, sehingga upah buruh bisa adil, proporsional, dan layak. Perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah diancam sanksi sesuai UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif dalam PP Pengupahan, seperti sanksi pemberhentian sebagian atau seluruh proses produksi hingga pembekuan perusahaan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengklaim dunia usaha juga diuntungkan. Karena PP baru ini membuat ada kepastian menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun, sehingga dunia usaha bisa berkembang dan memperbanyak lapangan kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa