Suara.com - Pekerja berhak mendapatkan upah yang layak dan bagi hasil keuntungan yang adil dari perusahaan agar terjalin hubungan industrial yang baik. Pernyataan ini dikemukakan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat.
"Berbicara hubungan industrial tidak dapat dipisahkan dengan pola hubungan tripartit antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah," kata Mirah dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Mirah mengatakan negara memiliki peran untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan rakyat. Dalam hubungan kemitraan tripartit, kaum pekerja perlu dilibatkan dalam proses pengembangan usaha melalui program kepemilikan saham perusahaan.
Untuk mewujudkan pengupahan yang layak dan adil, Mirah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan peraturan menteri sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki struktur dan skala upah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi," tuturnya.
Mirah juga mendesak agar pemerintah menerapkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki struktur dan skala upah agar tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja.
Aspek Indonesia bekerja sama dengan LKBN Antara mengadakan Dialog Nasional Tripartit Ketenagakerjaan "Pengupahan dan Struktur Skala Upah Yang Berkeadilan" pada Kamis (10/3) di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara.
Acara yang dibuka Direktur Pemberitaan LKBN Antara Aat Surya Safaat itu menghadirkan pembicara Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Andriani, Sekjen KSPI Muhammad Rusdi, anggota Apindo Alfan Zen, dan Direktur Union Network International Kun Wardana.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tahun lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk memperbaiki kondisi pengupahan bagi para pekerja di Indonesia. Namun aturan ini mendapat penolakan dari sebagian organisasi buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri justru menilai PP ini akan menguntungkan kalangan buruh. Menurutnya, dari 28 provinsi yang telah melaporkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 kepada pemerintah, 15 provinsi di antaranya belum mengikuti sistem formula dalam PP Pengupahan. Hasilnya, kenaikan upah minimum di daerah tersebut relatif kecil, berkisar antara 6-9 persen. Sementara jika menggunakan formula dalam PP Pengupahan, kenaikan upah minimum tahun 2016 mencapai 11,5 persen, sesuai dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, Hanif menambahkan bahwa struktur dan skala upah di mana pengupahan mempertimbangkan masa kerja, golongan/jabatan, pendidikan, prestasi dan lain-lain juga wajib diterapkan oleh perusahaan, sehingga upah buruh bisa adil, proporsional, dan layak. Perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah diancam sanksi sesuai UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif dalam PP Pengupahan, seperti sanksi pemberhentian sebagian atau seluruh proses produksi hingga pembekuan perusahaan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengklaim dunia usaha juga diuntungkan. Karena PP baru ini membuat ada kepastian menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun, sehingga dunia usaha bisa berkembang dan memperbanyak lapangan kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Gegara Pemerasan Noel Cs, KPK Sebut Upah Buruh Terpotong
-
UMR Jakarta 2025: Kenaikan, Rincian, dan Perbandingannya di Jabodetabek
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun
-
16th IICD Corporate Governance Award 2025: Telkom Meraih Penghargaan Best State-Owned Enterprises