Suara.com - Pernah mendengar istilah crowdfunding? Istilah ini belakangan cukup populer di dunia bisnis. Sejak tahun 2012 crowdfunding mulai hadir di Indonesia. Crowdfunding dapat diartikan sebagai pengumpulan dana yang dilakukan sejumlah orang (investor) untuk suatu proyek atau usaha yang akan dilaksanakan.
Di luar negeri, ada banyak situs crowdfunding yang terpercaya dan terbukti hasilnya. Salah satunya situs crowdfunding yang bernama Kickstarter, yang dikenal banyak orang karena mendanai proyek teknologi.
Kehadiran crowdfunding di Indonesia sendiri mulai diperhitungkan. Salah satu situs crowdfunding Indonesia ialah kitabisa.co.id. Namun, ada juga situs crowdfunding yang ternyata sudah tidak aktif beroperasi seperti wujudkan.com dan patungan.net.
Beberapa projek yang ada berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah besar. Beberapa di antaranya meliputi proyek pendanaan sosial dan pembangunan sarana ibadah. Crowdfunding sendiri terbagi ke dalam empat kategori. Apa saja itu? Berikut ini ulasannya.
1.Equity-Based Crowdfunding: Donatur Berhak Atas Kepemilikan Saham
Kategori crowdfunding yang pertama adalah EBC (Equity-Based Crowdfunding). Kategori ini adalah pemberian dana di mana pihak donatur mengharapkan dana balik dalam bentuk ekuitas atau saham. Proyek yang berhasil harus memberikan kompensasi berupa ekuitas tersebut.
2.Lending-Based Crowdfunding: Donatur Dapat Kompensasi
LBC (Lending-Based Crowdfunding) adalah kategori crowdfunding di mana pihak donatur akan menerima kompensasi secara berkala yang disertai bunga khusus. Selain itu, ketika proyek berhasil, pihak donatur juga akan kembali meminta pembayaran dari proyek tersebut.
3.Reward-Based Crowdfunding: Donatur Tidak Berharap Uang
Kategori berikutnya adalah RBC (Reward-Based Crowdfunding) adalah dana crowdfunding di mana pihak donatur akan berperan menjadi investor dan memberikan dana untuk suatu proyek. Pihak donatur tidak mengharapkan keuntungan berupa uang. Donatur menginginkan keuntungan selain nilai uang.
4.Donation-Based Crowdfunding: Donatur Melakukannya dengan Ikhlas
Kategori berikutnya adalah DBC (Donation-Based Crowdfunding) di mana pihak donatur tidak akan mengharapkan kompensasi dari pemilik proyek atau usaha yang didanai olehnya. Platfom kitabisa.co.id termasuk salah satu platform yang menjalankan Donation-Based Crowdfunding.
Di samping itu, orang-orang di Indonesia cenderung mudah terdorong untuk menggalang dana atas nama kemanusiaan. Tak heran platform seperti kitabisa.co.id. terbukti dapat menjaring donatur yang ingin mendonasikan dananya untuk banyak proyek yang bersifat kemanusiaan.
| Published by Cermati.com |
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok