Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan kepada peserta wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty yang ingin melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh).
“SKB seharusnya tidak perlu karena dengan Surat Penyertaan Harta yang dulu diterbitkan di tax amnesty itu sudah memadai. Secara peraturan perundang-undangan itu sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya," kata Sri di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (15/11/2017).
Ani pun mengaku sudah meminta penjelaskan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi terkait hal ini.
“Pak Ken juga mengatakan Itu (SPH) adalah secara perundang-undangan sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya," kata Ani.
Ani pun meminta kepada Dirjen Pajak untuk menelusuri permaslahan ini. Ani menduga, ada kemungkinan para notaris belum memahami prosedur itu, yang menyebabkan para wajib pajak tetap dimintai SKB PPh saat mengurus balik nama harta yang dideklarasikannya.
“Saya minta untuk diterliti kasus-kasusnya satu per satu. Kalau ada keluhan dari WP kami siap membantu,” kata Ani.
Sebelumnya, para Peserta pengampunan pajak atau tax amnesty mengeluh kesulitan memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh) dari Kantor Pelayanan Pajak.
Padahal, surat tersebut sebagai salah satu syarat untuk memperoleh insentif pajak berupa pembebasan PPh saat melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya.
Baca Juga: Komisi XI DPR Desak Revolusi Perpajakan Harus Dilakukan
Berita Terkait
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
7 Pilihan Motor Matic Irit dengan Pajak Murah Sesuai Gaji Guru
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen