Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan kepada peserta wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty yang ingin melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh).
“SKB seharusnya tidak perlu karena dengan Surat Penyertaan Harta yang dulu diterbitkan di tax amnesty itu sudah memadai. Secara peraturan perundang-undangan itu sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya," kata Sri di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (15/11/2017).
Ani pun mengaku sudah meminta penjelaskan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi terkait hal ini.
“Pak Ken juga mengatakan Itu (SPH) adalah secara perundang-undangan sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya," kata Ani.
Ani pun meminta kepada Dirjen Pajak untuk menelusuri permaslahan ini. Ani menduga, ada kemungkinan para notaris belum memahami prosedur itu, yang menyebabkan para wajib pajak tetap dimintai SKB PPh saat mengurus balik nama harta yang dideklarasikannya.
“Saya minta untuk diterliti kasus-kasusnya satu per satu. Kalau ada keluhan dari WP kami siap membantu,” kata Ani.
Sebelumnya, para Peserta pengampunan pajak atau tax amnesty mengeluh kesulitan memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (PPh) dari Kantor Pelayanan Pajak.
Padahal, surat tersebut sebagai salah satu syarat untuk memperoleh insentif pajak berupa pembebasan PPh saat melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya.
Baca Juga: Komisi XI DPR Desak Revolusi Perpajakan Harus Dilakukan
Berita Terkait
-
DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
-
Setoran Pajak Digital Tembus Rp 50,51 Triliun per Maret 2026, Tencent Tak Lagi Pungut Pajak
-
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya
-
Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Maupun Aturan Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik
-
Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi