Suara.com - Kementerian Keuangan tengah mengkaji tarif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berjualan secara online.
“Pak Presiden minta kita mengkaji perlakuan pajak untuk pelaku uasaha kecil yang di-connect perusahaan platform atau marketplace. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan (playing field) dengan konvensional,” kata Ani di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Namun, Ani belum bisa mebeberkan berapa besaran pajak yang akan dikenakan kepada pelaku usaha UMKM online ini. Tetapi, Ani memastikan tarif pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah ini tidak akan membebankan para UMKM.
“Kami sedang menghitung sesuai yang diarahkan Bapak Presiden, supaya ada perlakuan pajak yang adil antara konvensional dan online, serta peningkatan kepatuhan pajaknya, ujarnya.
Ani mengatakan, kebijakan pajak tersebut nantinya akan diformulasikan oleh Direktur Jenderal Pajak dan difinalisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal serta Direktorat Jendral Bea dan Cukai agar bisa segera diluncurkan.
Selain itu, Ani memastikan aturan pajak e-commerce juga tidak berbeda jauh dengan pajak pada transaksi pelaku usaha konvensional.
“Tidak ada satu kelompok pembayar pajak yang dirugikan. Kami lebih mengatur bagaimana upaya pemungutan bisa dilakukan lebih efektif,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang