Suara.com - Kondisi lalu lintas yang cukup padat menyebabkan tingginya angka kecelakaan. Coba bandingkan wilayah Jakarta yang super padat dengan daerah pedesaan. Pasti angka kecelakaan di Jakarta lebih tinggi. Pada dasarnya, semakin padat kondisi jalan raya, semakin besar kemungkinan terjadinya kecelakaan. Banyaknya mobil yang berjejer, motor, dan angkutan umum membuat semua kendaraan sulit untuk bergerak.
Naik mobil dianggap lebih bergengsi daripada naik motor dan angkutan umum. Akan tetapi, ukuran mobil yang besar menyebabkan mobil tidak bisa menyelip pada kondisi jalanan yang super macet. Maka banyak orang yang beralih ke sepeda motor. Apapun jenis kendaraan yang dipakai sebenarnya tetap akan menyebabkan kecelakaan. Apalagi tidak hati-hati plus kondisi jalanan yang macet. Untuk itu, Anda perlu memiliki asuransi kendaraan sebagai jaminan untuk kecelakaan. Berikut ini adalah faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih asuransi motor.
PSAKBI
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Pastikan perusahaan asuransi menawarkan fasilitas yang satu ini. Lampiran dari PSAKBI ini sendiri sebagai bukti kalau perusahaan tersebut benar-benar bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan. Bukan malah lari dari tanggung jawab.
Sebelum menandatangani surat keanggotaan asuransi, baca peraturan dan ketentuan dengan teliti. Apabila ada poin yang kurang dimengerti, mintalah pegawai asuransi untuk menjelaskannya. Jangan lupa untuk menanyakan jenis risiko apa saja yang menjadi tanggungan perusahaan asuransi sehingga Anda dapat mengajukan klaim pada peristiwa yang menjadi tanggung jawab asuransi.
Sesuaikan Jenis Asuransi dengan Kebutuhan
Setelah mengecek ketersediaan PSAKBI, coba teliti asuransi jenis apa yang dibutuhkan. Ketahui jenis perlindungan seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan. Hiraukan perkataan orang yang menyarankan untuk memilih asuransi dengan klaim terbesar. Nyatanya klaim yang besar tidak berfungsi secara maksimal apabila tidak sesuai dengan kebutuhan kita.
Mintalah penjelasan agen asuransi mengenai setiap jenis asuransi yang ditawarkan. Pahami penjelasan tersebut dengan saksama. Apabila ada poin yang kurang jelas, mintalah untuk diulangi dan dijelaskan dengan lebih detail. Intinya, jangan pernah ragu untuk menanyakan hal yang tidak dimengerti. Hal ini bertujuan agar kebutuhan masa depan terpenuhi dan tidak ada pihak yang disalahkan akibat salah memilih jenis asuransi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun