Suara.com - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial di tahun 2018.
Peneliti Utama Survei Ketimpangan Sosial 2017 INFID, Bagus Taqwin merekomendasikan tunjangan uang melalui asuransi bagi warga yang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu yang pertama.
"Tunjungan uang asuransi bagi warga di PHK atau bantuan bagi mereka yang bekerja tapi penghasilan jauh di bawah kebutuhan mereka," ujar Bagus dalam jumpa pers di Pisa Cafe, Menteng, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Rekomendasi INFID tersebut berdasar hasil survei Indeks Ketimpangan Sosial 2017 sebesar 5,6 persen. Survei mengambil 2.250 partisipan di 34 provinsi selama dua bulan yakni dari September hingga November 2018.
Rekomendasi kedua, perbaikan Undang-Undang Perpajakan agar dapat mengakomodasi potensi pendapatan pajak dan realitas kekayaan kelompok super kaya di Indonesia. Kemudian harus adanya pelatihan kerja bagi yang berusia di atas 30 tahun.
"Lalu realokasi dana 5 sampai 10 persen untuk meningkatkan investasi SDM perempuan dari anggaran pendidikan di APBN. Juga harus ada insentif bagi penciptaan lapangan kerja di kota atau kabupaten," kata dia.
Tak hanya itu, rekomendasi selanjutnya yakni memulihkan dan memberikan penekanan yang lebih atas pembangunan sumber daya manusia dan ketenagakerjaan. Kemudian harus ada pelatihan sektoral magang dan program kerja sambil belajar.
"Rekomendasi terakhir yakni bantuan konsultasi dan agen pencarian kerja," tandasnya.
Dari angka 5,6 persen indeks ketimpangan sosial tahun 2017 ada 5 sampai 6 ranah ketimpangan dari 10 ranah yang menjadi sumber ketimpangan yang ditanyakan kepada warga.
Baca Juga: Survei Sebut Ada 4 Sumber Ketimpangan Sosial di 2017
Sebanyak 10 ranah tersebut yakni ketimpangan penghasilan, pekerjaan, rumah, harta benda, kesejahteraan keluarga, pendidikan, lingkungan tempat tinggal, terlibat dalam politik, hukum, dan kesehatan.
"Ranah yang paling berperan sebagai sumber ketimpangan sosial adalah penghasilan yakni 71,1 persen, pekerjaan 62,6 persen, rumah 61,2 persen, harta benda 59,4 persen," kata dia.
Kemudian ketimpangan di ranah kesejahteraan keluarga 56,6 persen, di ranah pendidikan sebesar 54 persen, ranah lingkungan sebesar 52 persen, ranah terlibat dalam politik yakni 48 persen, ranah hukum 45 persen dan ketimpangan di ranah kesehatan sebesar 42,3 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
-
Laba Inti PWON Lampaui Ekspektasi Konsensus di Kuartal 3 2025
-
Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu, Singgung Independensi
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun