Suara.com - Indonesia for Global Justice (IGJ)—lembaga riset independen mengenai keadilan perekonomian global—mengingatkan bahwa perdagangan internasional yang diberlakukan secara sepihak tanpa adanya konsultasi dengan perwakilan rakyat, bisa melanggar konstitusi.
Peneliti Departemen Riset dan Advokasi IGJ Rahmat Maulana Sidik, seperti diberitakan Antara, Kamis (15/2/2018), menyatakan ada sejumlah perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang disahkan tanpa melalui persetujuan DPR.
Padahal, perjanjian FTA tersebut berdampak sangat luas terhadap kehidupan rakyat, dan bahkan mengharuskan adanya proses harmonisasi terhadap regulasi nasional.
"Selama ini, proses perundingan FTA selalu tertutup, tidak melibatkan publik, dan tidak transparan mengenai apa-apa saja yang dirundingkan. Ibaratnya beli kucing dalam karung," kata Rahmat Maulana.
Selain itu, ujar dia, DPR selama ini hanya disodorkan hasil dari proses perundingan dan tinggal memberikan stempel saja.
Padahal, lanjutnya, seharusnya wakil rakyat dilibatkan dalam mengawasi serta mengkritisi isi teks perundingan selama melakukan perundingan.
Ia juga mencontohkan dampak dari Perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), masyarakat tidak tahu kapan disahkan tetapi aturannya langsung terasa dalam kehidupan.
"Seperti soal makin derasnya produk impor masuk ke Indonesia, kolapsnya industri lokal dan pelaku usaha kecil akibat kalah bersaing, masuknya tenaga kerja asing, dan sebagainya," tambah Maulana.
Dia juga mengingatkan, beberapa contoh perjanjian kerja sama yang disahkan melalui keputusan presiden maupun peraturan presiden, bisa menumbulkan ekses bagi kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Pianis Reza Syafri Gelar Konser Bertajuk Romantic Schizoprenic
Ia mencontohkan, Perjanjian Perdagangan antara ASEAN dan China yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2004; ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) 2009 yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2010 dengan Peraturan Presiden No 2 Tahun 2010; serta, ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) tahun 2009 yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2011 dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2011.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dengan sejumlah negara bisa segera direalisasikan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah rapat terbatas bertema Peningkatan Investasi dan Peningkatan Ekspor yang dipimpin Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (31/1), mengatakan Presiden telah meminta sejumlah jajarannya untuk segera merampungkan proses perundingan FTA dengan sejumlah negara.
"Diperintahkan ke Mendag, Menko Perekonomian untuk FTA, dan PTA segera diselesaikan. Free trade agreement-nya segera diselesaikan," katanya.
Menurut Pramono Anung, hal itu terutama untuk FTA dengan negara-negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia.
Selain soal FTA, Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada seluruh menteri untuk melakukan deregulasi peraturan terkait investasi dan ekspor.
Selama ini dinilai masih terlalu banyak persoalan di Indonesia terkait regulasi yang justru membuat Indonesia tidak fleksibel dalam hal investasi dan ekspor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi