Suara.com - Indonesia for Global Justice (IGJ)—lembaga riset independen mengenai keadilan perekonomian global—mengingatkan bahwa perdagangan internasional yang diberlakukan secara sepihak tanpa adanya konsultasi dengan perwakilan rakyat, bisa melanggar konstitusi.
Peneliti Departemen Riset dan Advokasi IGJ Rahmat Maulana Sidik, seperti diberitakan Antara, Kamis (15/2/2018), menyatakan ada sejumlah perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang disahkan tanpa melalui persetujuan DPR.
Padahal, perjanjian FTA tersebut berdampak sangat luas terhadap kehidupan rakyat, dan bahkan mengharuskan adanya proses harmonisasi terhadap regulasi nasional.
"Selama ini, proses perundingan FTA selalu tertutup, tidak melibatkan publik, dan tidak transparan mengenai apa-apa saja yang dirundingkan. Ibaratnya beli kucing dalam karung," kata Rahmat Maulana.
Selain itu, ujar dia, DPR selama ini hanya disodorkan hasil dari proses perundingan dan tinggal memberikan stempel saja.
Padahal, lanjutnya, seharusnya wakil rakyat dilibatkan dalam mengawasi serta mengkritisi isi teks perundingan selama melakukan perundingan.
Ia juga mencontohkan dampak dari Perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), masyarakat tidak tahu kapan disahkan tetapi aturannya langsung terasa dalam kehidupan.
"Seperti soal makin derasnya produk impor masuk ke Indonesia, kolapsnya industri lokal dan pelaku usaha kecil akibat kalah bersaing, masuknya tenaga kerja asing, dan sebagainya," tambah Maulana.
Dia juga mengingatkan, beberapa contoh perjanjian kerja sama yang disahkan melalui keputusan presiden maupun peraturan presiden, bisa menumbulkan ekses bagi kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Pianis Reza Syafri Gelar Konser Bertajuk Romantic Schizoprenic
Ia mencontohkan, Perjanjian Perdagangan antara ASEAN dan China yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2004; ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) 2009 yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2010 dengan Peraturan Presiden No 2 Tahun 2010; serta, ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) tahun 2009 yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2011 dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2011.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dengan sejumlah negara bisa segera direalisasikan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah rapat terbatas bertema Peningkatan Investasi dan Peningkatan Ekspor yang dipimpin Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (31/1), mengatakan Presiden telah meminta sejumlah jajarannya untuk segera merampungkan proses perundingan FTA dengan sejumlah negara.
"Diperintahkan ke Mendag, Menko Perekonomian untuk FTA, dan PTA segera diselesaikan. Free trade agreement-nya segera diselesaikan," katanya.
Menurut Pramono Anung, hal itu terutama untuk FTA dengan negara-negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia.
Selain soal FTA, Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada seluruh menteri untuk melakukan deregulasi peraturan terkait investasi dan ekspor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing