Suara.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Agustino Darmawan mengaku belum bisa menjelaskan skema program uang muka nol Rupiah. Termasuk mengenai pihak yang akan menalangi bunga kredit dalam program DP nol Rupiah yang semestinya dibebankan kepada pembeli rumah.
Adapun berdasarkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, bunga sebesar 5 persen akan dibebankan kepada pembeli rumah.
"Itu belum bisa saya jawab ya, yang jelas kebijakan FLPP itu 5 persen. Kalau siapa yang menanggung itu yah kalau selama ini kita belum masuk kesitu ini masih digodok kebijakannya itu," ujar Agustino di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Tak hanya itu, Agustino menuturkan nantinya DP untuk program rumah DP nol rupiah tersebut bisa berasal dari Pemerintah pusat atau pemerintah DKI.
"Kalau DP nya itu jelas, bisa dari PPDPP (Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan Pemerintah Pusat) selaku BULD pemerintah pusat bisa juga dari pemerintah DKI. Tapi kalau untuk pemerintah DKI saya belum menyatakan sekarang ini. Nanti lah kami lagi godok," kata Agustino.
Ketika ditanya, pembentukan perusahaan berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) pada April mendatang, Agus mengatakan BLUD tersebut belum bisa bekerja secara maksimal.
"BLUD yah, BLUD terbentuk April. April juga BLUD belum bisa kerja maksimal, saya bilang bangunannya aja belum berdiri, bangunannya belum tegak. Apa yang mau di cicil? Apa yang mau di mohon, mau dilakukan warga kan belum tahu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?