Suara.com - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Penggaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Hal tersebut berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 33, dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Dilansir melalui situs Setkab.go.id, dalam PP ini ditegaskan, Pemerintah Pusat mengendalikan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan, dan petambak garam. Sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri.
“Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.
Menurut PP ini, Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
“Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
PP ini menegaskan, persetujuan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong industri. Itu sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan peralihan PP ini disebutkan, izin Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang telah diterbitkan pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan sebesar 2.370.054,45 ton dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat.
Penerbitan izin Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri pada tahun 2018, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga, menurut Pasal 7 poin b, dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Baca Juga: Kekayaan Laut Melimpah, Ketua DPR Kecewa Nelayan Tetap Miskin
Dalam ketentuan penutup PP ini ditegaskan, peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang telah ada harus disesuaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Maret 2018 itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia