Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan mempertimbangkan kembali permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menurunkan batas minimal transaksi uang kartal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai, batas maksimal Rp100 juta bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi.
“Angka Rp100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai. Bisa kita diskusikan untuk diubah," kata Erwin dalam diskusi di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Ditempat yang sama, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein, mengungkapkan alasan mengapa batasan maksimal transaksi tunai Rp100 juta. Salah satunya lantaran banyak negara menetapkan Rp100 juta sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal.
"Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Rp100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp100 juta. Yang di atas Rp100 juta dianggap high value, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya terbuka terhadap saran untuk menurunkan batas maksimal transaksi tunai.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada pemerintah untuk menaikan batasan transaksi tunai dalam Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal diturunkan dari Rp100 juta menjadi Rp25 juta.
"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," kata Agus.
“Harapan saya kalau bisa diturunkan. Tolong nanti dibicarakan, karena bagi kami penting sekali," Agus menambahkan.
Baca Juga: Transaksi Tunai Dibatasi Maksimal Rp100 Juta, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada