Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan mempertimbangkan kembali permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menurunkan batas minimal transaksi uang kartal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai, batas maksimal Rp100 juta bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi.
“Angka Rp100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai. Bisa kita diskusikan untuk diubah," kata Erwin dalam diskusi di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Ditempat yang sama, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein, mengungkapkan alasan mengapa batasan maksimal transaksi tunai Rp100 juta. Salah satunya lantaran banyak negara menetapkan Rp100 juta sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal.
"Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Rp100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp100 juta. Yang di atas Rp100 juta dianggap high value, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya terbuka terhadap saran untuk menurunkan batas maksimal transaksi tunai.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada pemerintah untuk menaikan batasan transaksi tunai dalam Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal diturunkan dari Rp100 juta menjadi Rp25 juta.
"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," kata Agus.
“Harapan saya kalau bisa diturunkan. Tolong nanti dibicarakan, karena bagi kami penting sekali," Agus menambahkan.
Baca Juga: Transaksi Tunai Dibatasi Maksimal Rp100 Juta, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia