Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mewajibkan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online (aplikator) menjadi perusahaan transportasi.
Rencana tersebut berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang akan dipatenkan pada tanggal 1 juni 2018 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Director Corporate Affairs PT Gojek Nila Marita mengatakan jika pihaknya berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali sebelum peraturan itu dipatenkan.
"Kami berharap hal ini tidak diputuskan secara tergesa-gesa agar tidak menimbulkan dampak negatif sistemik terhadap kesejahteraan mitra, para pelaku UMKM serta mobilitas masyarakat pengguna jasa aplikasi yang semakin banyak di Indonesia," ujar Nila kepada suara.com, Senin (23/4/2018).
Ia menilai wacana perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi ini memerlukan kajian dan diskusi yang mendalam dari para pihak terkait.
"Hal untuk menghindari dampak-dampak yang tidak diharapkan bagi konsumen, mitra driver dan bagi perkembangan ekonomi digital Indonesia," katanya.
Selain itu, menurutnya, pertumbuhan yang dicapai perusahaan online ride-hailing dan kemampuan untuk menyediakan tambahan pendapatan serta alternatif lapangan pekerjaan yang begitu besar dalam waktu singkat, bisa dicapai karena adanya teknologi yang memungkinkan para mitra pengemudi untuk memiliki fleksibilitas jam kerja yang ditentukan sendiri oleh mereka.
"Hal ini telah memberikan dampak positif untuk mendorong taraf hidup para pelaku sektor informal, seperti mitra pengemudi, mendorong perkembangan UMKM dan juga menjawab kebutuhan akan mobilitas yang semakin tinggi,"tuturnya.
Berita Terkait
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
GoSend Luncurkan Fitur Kode Terima Paket, Pengiriman Kini Lebih Aman dan Anti Salah Kirim
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya
-
Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000
-
Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I
-
BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun, Solusi Cicilan Rumah Lebih Ringan
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi