Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mewajibkan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online (aplikator) menjadi perusahaan transportasi.
Rencana tersebut berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang akan dipatenkan pada tanggal 1 juni 2018 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Director Corporate Affairs PT Gojek Nila Marita mengatakan jika pihaknya berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali sebelum peraturan itu dipatenkan.
"Kami berharap hal ini tidak diputuskan secara tergesa-gesa agar tidak menimbulkan dampak negatif sistemik terhadap kesejahteraan mitra, para pelaku UMKM serta mobilitas masyarakat pengguna jasa aplikasi yang semakin banyak di Indonesia," ujar Nila kepada suara.com, Senin (23/4/2018).
Ia menilai wacana perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi ini memerlukan kajian dan diskusi yang mendalam dari para pihak terkait.
"Hal untuk menghindari dampak-dampak yang tidak diharapkan bagi konsumen, mitra driver dan bagi perkembangan ekonomi digital Indonesia," katanya.
Selain itu, menurutnya, pertumbuhan yang dicapai perusahaan online ride-hailing dan kemampuan untuk menyediakan tambahan pendapatan serta alternatif lapangan pekerjaan yang begitu besar dalam waktu singkat, bisa dicapai karena adanya teknologi yang memungkinkan para mitra pengemudi untuk memiliki fleksibilitas jam kerja yang ditentukan sendiri oleh mereka.
"Hal ini telah memberikan dampak positif untuk mendorong taraf hidup para pelaku sektor informal, seperti mitra pengemudi, mendorong perkembangan UMKM dan juga menjawab kebutuhan akan mobilitas yang semakin tinggi,"tuturnya.
Berita Terkait
-
Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop
-
5 Rekomendasi Motor Listrik untuk Ojol yang Cocok Buat Ngebid Seharian
-
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sering Kasih Tip, Reza Arap Heran Rating Gojeknya Hanya 3,2
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera