Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa hari lalu mengirimkan pesan singkat kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian untuk mengucapkan terima kasih.
Ucapan terima kasih itu lantaran jajaran kepolisian yang berhasil menangkap satu kapal berisi 50 ton petasium nitrat yang menjadi salah satu alat pengebom ikan.
“Kemarin saya sudah sms Pak Tito, saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan penangkapan ini,” kata Susi di kantor KKP, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Menurut Susi, ditangkapnya satu kapal berisi bom ikan ini dapat memberikan dampak yang yang sangat luar bisa dalam sektor perikanan.
Pasalnya, sejak tahun lalu, Susi geram dengan para pelaku pengebom yang telah merusak ikan-ikan diperairan Indonesia hingga merusak terumbu karang.
Bahkan saking geramnya, Susi pernah menjanjikan hadiah menarik kepada para petambak udang di Kabupaten Kolaka jika bisa menangkap serta menyerahkan kepada aparat hukum lima pemilik dan pelaku bom ikan yang marak di perairan Kolaka.
"Tuhan sudah sediakan rumah untuk ikan tapi dirusak. Setelah itu, kita keluarkan uang guna bikin terumbu untuk apartemen ikan. Bikin rumah ikan dari bambu, itu aneh saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Tim gabungan Polres Kepulauan Selayar dan Satuan Polisi Air Selayar menangkap kapal asal Malaysia tersebut di perairan sebelah selatan laut Selayar atau 50 mil dari Pelabuhan Benteng sebelah selatan Pulau Selayar, Kamis, 26 April 2018.
KLM Eka Putri GT. 62 No. 649/ LLN itu memuat 2.400 karung bahan bom yang terdiri dari pupuk amonium nitrat atau seberat 50 ton yang disimpan rapi di dalam palka kapal.
Baca Juga: Sam Aliano Juga Pilih Susi Pudjiastuti Jadi Cawapresnya
Berita Terkait
-
Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan
-
Resmi Diluncurkan, Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Listyo Sigit
-
Akademisi Kuliti Langkah Transformasi Kapolri Listyo, Dari Digitalisasi hingga Reformasi Kultur
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan