Suara.com - Kalangan di Batam mengkritisi rencana penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam.
Jika diterapkan, secara perlahan industri akan mulai redup dan terjadi kenaikan harga pokok.
Presiden Direktur PT Satnusa Persada Tbk Abidin Hasibuan meyakini Batam akan jatuh terpuruk seiring rencana KEK. Padahal saat ini perekonomian Batam sudah mulai membaik dengan Free Trade Zone.
"Kondisi sekarang mulai membaik, apalagi setelah Presiden RI sudah mempercepat semua perizinan, jadi untuk apa diganti menjadi KEK, kenapa mesti diubah?" ujar Abidin saat konferensi pers penolakan KEK Batam bersama asosiasi pengusaha di Aston Hotel, Selasa (15/5/2018), dikutip dari keterangan tertulisnya.
Jika KEK diterapkan, kata dia, dampaknya akan menimpa semua kalangan. Industri galangan kapal yang paling jadi korban.
"Industri yang ada di Batam itu 70 persen berada di luar kawasan industri, yang paling banyak mendapat dampak itu industri kapal, mereka tidak berada di kawasan industri, karena jika KEK diterapkan maka otomatis FTZ itu dihapuskan, jadi mau bagaimana mereka dapat bersaing," jelasnya panjang lebar.
Fasilitas FTZ yang akan dihapuskan yaitu penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Abidin hal ini akan sangat berdampak bagi masyarakat, kebutuhan pokok akan menjadi mahal.
"Kalau begitu, nanti para buruh minta kenaikan gaji, jika sudah begini, terus-terus minta naik gaji, perusahaan mana yang akan bertahan, ini awal Batam akan menjadi hancur," terangnya.
Pakar hukum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang mengatakan tidak ada ruang bagi KEK di Batam. Karena dalam UU nomor 30 tahun 2000 tentang FTZ disebutkan kawasan FTZ diterapkan selama 70 tahun.
"Sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada ruang bagi KEK di Batam," ujar Ampuan.
Secara yuridis, ia menyebutkan pembentukan KEK belum ada aturan hukum. Jika nanti hanya dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maka kedudukan UU FTZ lebih kuat.
Selain itu, Ampuan juga menegaskan jika KEK diterapkan di Batam, maka tidak ada lagi FTZ. Kemudian setelah itu lalu lintas barang juga dapat dipertanyakan.
"Nanti barang yang masuk ke KEK bisa disebut impor, lalu yang keluar disebut ekspor, diluar KEK bagaimana karena FTZ sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta