Suara.com - Direktur PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) Ronald Wiharja mengaku kaget dengan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan ke perusahaannya.
Ronald mengatakan, yang melakukan gugatan tersebut bukan merupakan kreditur, melainkan konsumen perusahaan yang sudah melakukan serah terima unit.
"Kita kaget, dari divisi hukum kami sedang membuat berita acara," kata Ronald, Kamis (24/5/2018).
Menurut Ronald, gugatan yang ditujukan untuk perusahaannya adalah hal yang salah. Meskipun, setiap persoalan yang terjadi dengan konsumen telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Membawa kita ke Pengadilan Niaga itu salah alamat," ucap Ronald.
Sebelumnya, empat orang yakni M.Nur Hakim, Arvid Gema Indrawan, Ade M.Ihsanuddin dan Fourina Yudhasari mengirimkan permohonan PKPU terhadap PT Megapolitan Developments Tbk ke Pengadilan pada 3 Mei 2018 lalu.
Seperti tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di website PN Jakarta Pusat, perkara terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam permohonan PKPU tersebut, Megapolitan menjadi termohon PKPU kedua. Sedangkan termohon PKPU pertama bernama PT Mega Pesanggrahan Indah.
Mega Pasanggrahan Indah merupakan anak usaha Megapolitan di bidang properti yang sudah berdiri sejak tahun 1983. Sang induk memiliki porsi saham sebanyak 99,38% pada Mega Pasanggrahan Indah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha