Suara.com - Direktur PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) Ronald Wiharja mengaku kaget dengan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan ke perusahaannya.
Ronald mengatakan, yang melakukan gugatan tersebut bukan merupakan kreditur, melainkan konsumen perusahaan yang sudah melakukan serah terima unit.
"Kita kaget, dari divisi hukum kami sedang membuat berita acara," kata Ronald, Kamis (24/5/2018).
Menurut Ronald, gugatan yang ditujukan untuk perusahaannya adalah hal yang salah. Meskipun, setiap persoalan yang terjadi dengan konsumen telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Membawa kita ke Pengadilan Niaga itu salah alamat," ucap Ronald.
Sebelumnya, empat orang yakni M.Nur Hakim, Arvid Gema Indrawan, Ade M.Ihsanuddin dan Fourina Yudhasari mengirimkan permohonan PKPU terhadap PT Megapolitan Developments Tbk ke Pengadilan pada 3 Mei 2018 lalu.
Seperti tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di website PN Jakarta Pusat, perkara terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam permohonan PKPU tersebut, Megapolitan menjadi termohon PKPU kedua. Sedangkan termohon PKPU pertama bernama PT Mega Pesanggrahan Indah.
Mega Pasanggrahan Indah merupakan anak usaha Megapolitan di bidang properti yang sudah berdiri sejak tahun 1983. Sang induk memiliki porsi saham sebanyak 99,38% pada Mega Pasanggrahan Indah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg