Suara.com - Termohon perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bank Nusantara Parahyangan (BNP), Wiharja Setiawan, menilai putusan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (18/1/2018), terkesan memaksakan.
Padahal, pada sidang-sidang sebelumnya pengurus tidak dapat menghadirkan kreditur satunya, selain BNP.
"Putusan hakim dengan memperpanjang PKPU sementara tanpa mendengarkan keluh kesah Pemohon dan Termohon seperti bukan selayaknya sidang, dzolim dan memaksakan," ucap Wiharja di dampingi kuasa hukumnya, Sandy Sugarna dari law firm Fery Mahendra & Sandy Surgana and Partner.
Pada putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Budhy Hertantiyo, Sandy pun mempertanyakan ketidak hadirnya hakim pengawas. "Harusnya hakim pengawas hadir membacakan hasil rekomendasi PKPU Sementara, jadi kita sangat kecewa," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Majelis sidang perkara PKPU BNP dengan termohon PT Mimikids Garmindo, memutus perpanjang PKPU Sementara. Dikarenakan, belum tercapainya kesepakatan antarpemohon, BNP, dengan termohon, PT Mimikids Garmindo.
Semenatara itu, kuasa hukum dari pihak kreditur, Benny Wullur, mengatakan pihak debitur tidak memiliki itikad baik dengan menyerahkan proposal perdamaian. Sehingga, katanya, pada putus tersebut hakim harusnya tidak memperpanjang kembali PKPU Sementara.
Berita Terkait
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Anak Usaha Produsen Susu dan Es Krim Diamond Digugat PKPU, Dianggap Punya Utang Rp367 Juta
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
-
Anak Usaha Garuda Indonesia Tersandung PKPU, Tim Pengurus Minta Aktivitas Bisnis Tetap Jalan
-
Anak Usaha Garuda Indonesia, Aero Systems Indonesia Masuk Jurang Pailit
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Asing Kabur Bawa Duit 5 Miliar Dolar, Investor Ritel Jadi Pahlawan IHSG
-
Pertamina Marine Engineering Cetak Laba Bersih Rp 13,32 Miliar
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi