Suara.com - Termohon perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bank Nusantara Parahyangan (BNP), Wiharja Setiawan, menilai putusan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (18/1/2018), terkesan memaksakan.
Padahal, pada sidang-sidang sebelumnya pengurus tidak dapat menghadirkan kreditur satunya, selain BNP.
"Putusan hakim dengan memperpanjang PKPU sementara tanpa mendengarkan keluh kesah Pemohon dan Termohon seperti bukan selayaknya sidang, dzolim dan memaksakan," ucap Wiharja di dampingi kuasa hukumnya, Sandy Sugarna dari law firm Fery Mahendra & Sandy Surgana and Partner.
Pada putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Budhy Hertantiyo, Sandy pun mempertanyakan ketidak hadirnya hakim pengawas. "Harusnya hakim pengawas hadir membacakan hasil rekomendasi PKPU Sementara, jadi kita sangat kecewa," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Majelis sidang perkara PKPU BNP dengan termohon PT Mimikids Garmindo, memutus perpanjang PKPU Sementara. Dikarenakan, belum tercapainya kesepakatan antarpemohon, BNP, dengan termohon, PT Mimikids Garmindo.
Semenatara itu, kuasa hukum dari pihak kreditur, Benny Wullur, mengatakan pihak debitur tidak memiliki itikad baik dengan menyerahkan proposal perdamaian. Sehingga, katanya, pada putus tersebut hakim harusnya tidak memperpanjang kembali PKPU Sementara.
Berita Terkait
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Anak Usaha Produsen Susu dan Es Krim Diamond Digugat PKPU, Dianggap Punya Utang Rp367 Juta
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
-
Anak Usaha Garuda Indonesia Tersandung PKPU, Tim Pengurus Minta Aktivitas Bisnis Tetap Jalan
-
Anak Usaha Garuda Indonesia, Aero Systems Indonesia Masuk Jurang Pailit
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah