Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
"KPU menilai korupsi kejahatan luar biasa, sama seperti bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, sehingga kami masukkan itu," ujar Arief Budiman di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ucap dia, telah mengatur untuk mantan narapidana selain bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana.
Ia mengatakan hal itu pun telah diatur dalam UU Pilkada dan disebutkan dua jenis pidana yang tidak boleh lagi untuk mencalonkan diri, yakni bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Kalau seseorang tersangkut pidana yang lain boleh, dia cukup mengumumkan saja, misalnya mencuri ayam atau mencuri sandal, berkelahi atau pidana yang lain itu cukup mengumumkan," ucap Arief.
Ia menegaskan bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif, melainkan hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur.
"KPU ingin menambahkan satu lagi, jadi bukan kemudian seluruh mantan narapidana tidak boleh, tidak. Khusus kejahatan yang menurut KPU ini berdampak luar biasa," kata Arief.
Terkait pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly agar status mantan narapidana korupsi diserahkan pada partai politik yang melakukan penjaringan nama untuk calon legislatif, Arief enggan menanggapi.
Menurut Yasonna, partai politik juga memiliki latar belakang pemikiran yang benar dalam mengajukan calon legislatif. (Antara)
Berita Terkait
-
91 Persen Koruptor Didominasi Laki-Laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?
-
'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
91 Persen Koruptor Laki-laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?
-
Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate