Suara.com - Bank Indonesia menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.
Hal ini sebagaimana keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018.
Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian, melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi.
Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV, dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak = 70m², rumah susun = 21m², dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.
Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m².
Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net <5 persen dan NPL KPR gross <5 persen yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini.
Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV saat ini, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak = 70m², rusun = 21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan.
Berita Terkait
-
Gen Z dan Milenial Jadi Motor QRIS, BI Catat Pertumbuhan Transaksi Naik 162,7 Persen
-
Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
-
KPK Periksa Politikus NasDem Rajiv, Disorot soal Hubungan dengan Tersangka Korupsi CSR
-
6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
-
R&I Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di BBB+, Bukti Ekonomi Tangguh di Tengah Gejolak Global
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Sepakat Beli dari Pertamina, BP-AKR Pastikan Kualitas Base Fuel RON 92 Sesuai Standar Perusahaan!
-
Gen Z dan Milenial Jadi Motor QRIS, BI Catat Pertumbuhan Transaksi Naik 162,7 Persen
-
Emiten Pengelola Limbah Ini Raup Pendapatan Rp148 Miliar di Kuartal III 2025
-
Emiten Kongsian Aguan-Salim Catat Marketing Sales Rp1,98 T di Kuartal III 2025
-
Selaras Pembangunan Nasional, NHM Revitalisasi Akses Air Bersih Warga Desa Kusu Lovra
-
Urban Sneaker Society 2025 Presented by BRImo: Kolaborasi Gaya Hidup dan Inovasi Digital
-
Harita Nickel Cetak Pendapatan Rp22,4 Triliun, Kuatkan Komitmen ESG Lewat Audit IRMA Terb
-
UCJ Purwakarta di Atas Angka Nasional, Ketua Dewas Optimistis Bisa Segera Capai 100%
-
Ahli Ungkap Efektivitas dan Tantangan Program MBG