Suara.com - Bank Indonesia menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.
Hal ini sebagaimana keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018.
Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian, melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi.
Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV, dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak = 70m², rumah susun = 21m², dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.
Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m².
Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net <5 persen dan NPL KPR gross <5 persen yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini.
Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV saat ini, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak = 70m², rusun = 21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan.
Berita Terkait
-
BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026
-
BI Was-was Dampak Konflik Timur Tengah: Pertumbuhan Ekonomi Akan Melambat
-
BI Kasih Likuiditas Rp427,1 Triliun ke Perbankan, Bank Asing Dapat Jatah
-
Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran
-
BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz