Bisnis / Keuangan
Kamis, 05 Juli 2018 | 12:35 WIB
Direktur Utama Bank KEB Hana Lee Hwa Soo (kanan) dan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso (kiri) usai menandatangani perjanjian kerja sama antara Bank KEB Hana dan BPJS Kesehatan dengan pemberian fasilitas pembiayaan melalui program Supply Chain Financing (SCF) di Mangkuluhur City Jakarta, Rabu (4/7).

Kemal melanjutkan, setelah perjanjian ditandatangani, BPJS Kesehatan dan Bank KEB Hana akan menyiapkan infrastruktur sistem IT untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar.

Nantinya secara teknis, Faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran.

“Setelah BPJS Kesehatan memberikan persetujuan, bank baru dapat mencairkan pinjaman kepada Faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim. Ketika tagihan itu sudah jatuh tempo, BPJS Kesehatan akan membayar kewajiban dari Faskes kepada bank. Kami harapkan inisiatif ini dapat mendorong kualitas layanan kesehatan secara nasional, sehingga pelayanan kesehatan Faskes terhadap masyarakat Indonesia semakin membaik,” lanjut Kemal.

Sementara itu, Lee Hwa Soo menambahkan bahwa kerja sama strategis antara Bank KEB Hana dengan BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari bentuk dukungan dan komitmen Bank KEB Hana untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia.

"Melalui sinergi dengan BPJS ini kami berharap dapat memperluas potensi bisnis Bank KEB Hana seraya ikut serta melayani masyarakat, sesuai dengan komitmen kami menjadi Best Customer-Focused Bank di Indonesia," tutupnya.

Load More