Suara.com - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia mencatat penurunan net kewajiban karena berkurangnya posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN).
Pada akhir triwulan II 2018, PII Indonesia mencatat net kewajiban sebesar 305,6 miliar dolar AS (29,3 persen terhadap PDB), lebih rendah dibandingkan dengan posisi net kewajiban pada akhir triwulan I 2018 yang tercatat sebesar 325,6 miliar dolar AS (31,5 persen terhadap PDB).
Posisi KFLN Indonesia yang lebih rendah dipengaruhi penurunan nilai instrumen finansial domestik. Pada akhir triwulan II 2018, posisi KFLN turun 3,9 persen (qtq) atau 26,1 miliar dolar AS menjadi 639,7 miliar dolar AS. Penurunan posisi KFLN terjadi terutama pada komponen investasi langsung dan investasi portofolio.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh penurunan nilai instrumen investasi berdenominasi rupiah sejalan dengan turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan dipengaruhi pula oleh penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.
Posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) Indonesia juga menurun terutama karena transaksi pelepasan AFLN dalam bentuk investasi lainnya dan cadangan devisa.
Posisi AFLN pada akhir triwulan II 2018 turun 1,8 persen (qtq) atau 6,1 miliar dolar AS menjadi 334,1 miliar dolar AS. Penurunan posisi AFLN pada akhir periode laporan juga dipengaruhi oleh faktor perubahan lainnya seperti revaluasi negatif atas AFLN dalam denominasi non-dolar AS sejalan dengan penguatan dolar AS terhadap beberapa mata uang utama dunia.
Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan II 2018 masih tetap sehat. Meski demikian, Bank Indonesia tetap mewaspadai risiko net kewajiban PII terhadap perekonomian.
Ke depan, Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan semakin baik sejalan dengan terjaganya stabilitas perekonomian dan berlanjutnya pemulihan ekonomi Indonesia didukung oleh konsistensi dan sinergi bauran kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan reformasi struktural.
Baca Juga: Pemerintah: Bisnis Wisata Jadi Masa Depan Investasi Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih