Suara.com - Pengamat asuransi penerbangan Sofian Pulungan menyebut keluarga korban yang meninggal atas jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP bernomor penerbangan JT 610 dapat meminta santunan lebih dari sesuai yang telah diterapkan pemerintah Rp 1,25 miliar.
"Begini, dana santunan yang ditentukan negara. Negara memutuskan untuk setiap penumpang itu 1 miliar 250 juta. Itu adalah basicnya, standarnya, itu harus diberikan. Namun, sesudah itu kalau ingin mengajukan lebih lagi silakan. Itu ada dalam pasal 141 di UU nomor 1 tahun 2009 itu. Boleh mengajukan," kata Sofian di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).
Menurut Sofian, keluarga korban tak perlu takut untuk mengajukan uang ganti rugi lebih besar. Lantaran setiap korban memiliki justifikasi yang berbeda-beda.
"Nggak usah khawatir, takut, atau gimana. Karena sudah dapat uang, jangan. Ajukan saja, Anda mengajukan Rp 5 miliar, Rp 10 miliar, silakan saja, tapi harus ada tentunya justifikasi," ujar Sofian.
"Misalnya, ini lho saya mengajukan Rp 10 miliar karena punya utang. Asuransi itu gunanya menjamin kelanjutan hidup, bukan ganti rugi. Ganti rugi yang Rp 1,25 miliar itu. Karena kita kan nggak tahu, satu orang mungkin anaknya tiga, mungkin anaknya 5, masih ada yang harus sekolah," Sofian menambahkan.
Maka dari itu, Sofian menyebut pihak asuransi harus siap bersedia mengcover permintaan apa yang dibutuhkan keluarga korban.
"Anda tinggal mengajukan, kalau bisa melalui pengacara yang membawa dokumen-dokumennya, ini lho punya tanggungan sekian, utang sekian," tutup Sofian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM