Suara.com - Bagi pelaku usaha, memisahkan gaji dan modal usaha itu sangat penting, agar kondisi finansial tertib dan tertata dengan rapi. Namun begitu, nyatanya hanya sebagian pelaku usaha yang melakukan hal demikian.
Tak sedikit yang bersikap tak acuh soal ini, sehingga mereka tidak bisa melakukan analisis keuangan yang baik untuk meningkatkan penghasilan. Hal itu bahkan berdampak pada kerugian dalam bisnisnya.
Padahal, dengan memisahkan uang, pelaku usaha dapat melihat pemasukan dan pengeluaran secara jelas. Apabila pengeluaran tidak sesuai dengan rencana keuangan yang ditetapkan, akan dengan mudah melakukan koreksi dan perbaikan.
Jadi, jelas sudah pentingnya memisahkan antara uang gaji dan dana modal usaha. Lantas, bagaimana caranya? Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut cara mudah memisahkan gaji dan modal usaha yang membuat pembukuan keuangan lebih efektif dan efisien.
1. Buatlah dua rekening bank yang berbeda
Tujuan dari pembuatan dua rekening bank adalah untuk memisahkan rekening pribadi dan rekening modal usaha. Pemisahan ini memudahkan pelaku usaha dalam mengontrol keuangan, sehingga tidak tercampur antara satu dengan yang lain.
Pemisahan rekening sebaiknya dilakukan pula di dua bank yang berbeda, karena keuntungan yang ditawarkan pihak perbankan tentu berbeda-beda, bukan? Pilihlah satu jenis bank yang dirasa menguntungkan, terutama dalam pengembangan usaha.
Pastikan setiap rekening diisi oleh transaksi sesuai dengan tujuan penggunaannya. Tentu saja, rekening usaha hanya untuk transaksi usaha, sedangkan rekening pribadi untuk transaksi sehari-hari.
2. Mencatat setiap transaksi dalam pembukuan
Meskipun manusia memiliki daya ingat, namun mengingat tidaklah lebih efektif dan efisien dibanding mencatatnya. Pelaku bisnis memerlukan sebuah catatan yang berisi seluruh transaksi dalam penggunaan modal usaha, sehingga antara kas masuk dan kas keluar dapat dibandingkan dengan mudah.
Gunakan catatan keuangan yang sederhana, jelas dan mudah dipahami. Pastikan catatan keuangan memuat tanggal, waktu dan jumlah uang yang digunakan secara rapi dan berurutan.
Dengan adanya pembukuan, pelaku usaha dapat melakukan antisipasi terhadap kas yang dimiliki. Jika suatu saat kas minus, peminjaman modal usaha pun dapat segera dilakukan demi kelancaran arus operasional usaha.
3. Tidak memakai modal usaha untuk kebutuhan pribadi
Pada poin nomor 1, jelas dikatakan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan untuk menggabungkan rekening usaha dengan rekening pribadi. Artinya, penggunaan dana juga tidak boleh dicampur-campur, apalagi memakai modal usaha untuk keperluan pribadi.
Sebaiknya bawalah bekal uang tunai, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan usaha. Tujuannya tak lain untuk mengantisipasi biaya-biaya tak terduga saat bepergian. Misalnya saat mobil tiba-tiba mogok di tengah perjalanan, uang tunai yang dipersiapkan bisa digunakan untuk memperbaiki mobil di bengkel.
Berita Terkait
-
Apa Itu Marshall dalam Lari dan Berapa Gajinya? Jangan Kaget Kalau Diperingatkan
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096