Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi radio untuk tiga perusahaan pada hari ini Senin (19/11/2018).
Adapun ketiga perusahaan tersebut diantaranya PT Internux, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Jasnita Telekomindo.
Pencabutan tersebut buntut dari tunggakan kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang belum dibayar hingga 17 November 2018 lalu.
Salah satu perusahaan yang akan dicabut yakni PT First Media Tbk (KBLV). Dengan adanya sentimen ini pastinya akan membuat laju saham KBLV terganggu. Nah bagaimana prospek saham KBLV kedepannya?
Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada mengatakan, saham First Media tidak terlalu likuid di bursa saham. Artinya, saham First Media jarang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Sehingga, adanya sentimen negatif tersebut tidak mempengaruhi pergerakan saham First Media.
"Jadi adanya berita negatif kemungkinannya cuma dua, sahamnya stagnan atau malah turun," ujar Reza saat dihubungi Suara.com, Senin (19/11/2018).
Meski begitu, tambah Reza, jika First Media sudah melakukan pelunasan, maka prospek pergerakan saham bisa kembali positif.
"Kalau misalnya, katakanlah KBLV sudah melakukan pelunasan atau peningkatan pelanggan atau perluasan area jangkauan layanan, dan lain-lain, maka bisa kembali positif," imbuh dia.
Sebelumnya, saham First Media ditutup pada Jumat (16/11/2018) di harga Rp 372 per lembar saham.
Hingga pukul 11.05 WIB saham First Media masih turun dibandingkan penutupan Jumat kemarin yakni di harga Rp 352 per lembar saham.
Untuk diketahui, First Media merupakan perusahaan penyedia layanan internet dan layanan tv berbayar. First Media juga merupakan anak usaha dari Lippo Group.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!